Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Efek Kasus Kades, Desa Baampah Terancam Turun Status Menjadi Dusun

Redaksi 22-02-2025, 12:06 WIB 2 menit baca
Kepala DPMD Kabupaten Kotim, Raihansyah
Kepala DPMD Kabupaten Kotim, Raihansyah

SB, SAMPIT - Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam turun status menjadi dusun akibat permasalahan hukum yang menjerat kepala desanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, mengungkapkan bahwa penurunan status ini dipicu oleh kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh kepala desa setempat.

“Saat ini kepala desa yang bersangkutan telah ditahan, sehingga pemerintahan desa tidak berjalan optimal. Akibatnya, ada keterlambatan dalam penyusunan beberapa dokumen penting yang dapat mempengaruhi status desa,” kata Raihansyah, Sabtu (22/2/2025)

Raihansyah menjelaskan, beberapa dokumen yang mengalami keterlambatan antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Guna menindaklanjuti kondisi tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baampah untuk mencari solusi terbaik.

“Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan BPD guna membahas langkah selanjutnya,” jelasnya.

Untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan, Raihansyah juga akan memanggil seluruh perangkat desa, termasuk RT dan RW setempat, guna melakukan koordinasi lebih lanjut.

“Saat ini Desa Baampah mendapatkan rapor merah karena belum menyelesaikan dokumen wajibnya, sementara desa lain sudah. Jika masalah ini tidak segera ditangani, ada kemungkinan besar status desa akan turun menjadi dusun atau bahkan digabung dengan kecamatan,” tambahnya.

Meski demikian, pihaknya belum dapat menunjuk penjabat (Pj) kepala desa karena masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan.

"Jika putusan tersebut telah keluar, kami akan segera menunjuk Pj Kades yang nantinya bertugas menyelenggarakan pemilihan kepala desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW)," terangnya

Diketahui, Kepala Desa Baampah diduga melakukan pemalsuan ijazah paket B berdasarkan laporan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati pada tahun 2024 lalu. Dalam laporan tersebut, PKBM Harati menyatakan tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, mengingat status Desa sangat berpengaruh terhadap alokasi anggaran dan program pembangunan di wilayah tersebut.  (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard