Kontrak PPPK Berlaku hingga Pensiun, Pemkab Kotim Menunggu Kepastian Resmi Pusat
SB, SAMPIT - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan aturan baru terkait masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam kebijakan terbaru ini, kontrak PPPK tidak lagi memerlukan perpanjangan berkala dan bisa berlaku hingga usia pensiun.
Menanggapi perubahan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu, menyatakan bahwa pihaknya masih berpegang pada regulasi sebelumnya karena belum menerima aturan tersebut secara tertulis.
"Secara tertulis memang belum ada informasi lebih lanjut terkait aturan baru tersebut. Sehingga kami masih berpatokan pada aturan Permenpan sebelumnya," kata Kamaruddin, Senin (24/2/2025).
Sebelumnya, masa kontrak PPPK ditetapkan dengan durasi minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Namun, dalam peraturan terbaru, klausul terkait durasi kontrak tersebut dihapus tanpa aturan penggantinya.
Menurut Kamaruddin, penghapusan klausul ini dapat diartikan bahwa kontrak PPPK berlaku hingga usia pensiun, tergantung pada jabatan yang diemban.
"Misalnya untuk jabatan fungsional guru, batas usia pensiun bisa sampai 60 tahun. Sementara jabatan lainnya umumnya di usia 58 tahun," jelasnya.
Kamaruddin menyampaikan bahwa Pemkab Kotim telah mengonsultasikan kebijakan tersebut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional. Berdasarkan arahan dari BKN Regional 8, daerah Kotim tetap diminta mengikuti aturan sebelumnya, yaitu menerapkan masa kontrak maksimal lima tahun.
"Kami sempat mempertimbangkan untuk mengusulkan masa kontrak PPPK hingga usia pensiun. Namun, berdasarkan arahan dari BKN Regional 8, daerah Kotim tetap diminta mengikuti aturan terdahulu, yaitu maksimal lima tahun," ungkap Kamaruddin.
Bahkan, bagi PPPK tahap 1 yang sebentar lagi akan diangkat, Pemkab Kotim masih menerapkan kontrak maksimal lima tahun yang dapat diperpanjang secara berkala.
"Saat perpanjangan nanti, baru kita lihat apakah memungkinkan untuk langsung sampai batas usia pensiun. Ini tentu akan lebih baik, karena tenaga PPPK sangat dibutuhkan, terutama di bidang pendidikan," tambahnya.
Dengan belum adanya regulasi resmi yang mengatur secara rinci mengenai masa kontrak PPPK, Pemkab Kotim masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum menerapkan kebijakan baru dalam manajemen kepegawaian daerah.
"Untuk implementasi aturan ini, kita masih menunggu petunjuk teknis yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Hal ini agar tidak menimbulkan kesalahan dalam penerapannya di daerah," tutupnya. (f1/sb)