Lewati ke konten utama
Provinsi

Tim Gabungan Razia Kendaraan Bandel, Non KH Dilakukan Pendataan

Redaksi 25-02-2025, 06:32 WIB 1 menit baca
Tim gabungan saat melaksanakan razia kendaraan dan memeriksa surat-surat. ( FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Tim gabungan saat melaksanakan razia kendaraan dan memeriksa surat-surat. ( FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama PT Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng menggelar razia kendaraan di Jalan RTA Milono Km 5,5, Selasa (25/2/2025).

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas, serta melakukan pendataan kendaraan dengan plat nomor luar Kalteng (Non-KH).  

Kasi Laka Ditlantas Polda Kalteng, AKP Beno Hertanto, menyatakan bahwa pihaknya mendukung program Bapenda dalam meningkatkan PAD serta menertibkan lalu lintas. Jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengendara, tindakan akan diambil dengan pendekatan edukatif.

"Jika ada pengendara yang tidak membawa SIM atau STNK, kami akan melakukan penindakan sekaligus edukasi," ujar AKP Beno.

Dalam operasi ini, petugas memeriksa identitas kendaraan, pajak kendaraan bermotor, serta sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas. Puluhan pengendara roda dua dan empat terjaring razia, terutama yang tidak membawa dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK.

Selain itu, kendaraan berplat Non-KH yang ditemukan dalam razia akan didata oleh Bapenda Kalteng.

Di sisi lain, Kanit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Kalteng, Mangandar Dologsaribu, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.

"Kami mendukung kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat agar tertib berkendara dan membayar pajak kendaraan bermotor," jelasnya.

PT Jasa Raharja memberikan santunan maksimal Rp 20 juta untuk korban luka-luka dan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, dengan syarat kecelakaan dilaporkan ke kepolisian.

"Untuk korban luka akan diberikan santunan maksimal Rp 20jt jika korban meninggal dunia akan diberikan santunan Rp 50 jt, jika sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian maka Jasaraharja akan langsung melakukan pendataan," pungkasnya.

Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mendukung pencapaian PAD Provinsi Kalimantan Tengah. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard