Pemkab Kotim Dukung Penindakan Miras dan Rokok Ilegal
SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mendukung langkah Kantor Bea Cukai Sampit dalam melakukan penindakan dan pemusnahan barang bukti ilegal hasil sitaan berupa minuman keras dan rokok tanpa cukai.
"Kita mendukung tindakan ini, karena selain meminimalisir kerugian negara juga untuk menjaga kesehatan masyarakat. Mengingat barang ilegal ini tentunya tidak melalui pengawasan sesuai aturan yang berlaku," kata Asiten I Setda Pemkab Korim, Rihel, Kamis (27/2/2025).
Dijelaskannya, barang kena cukai adalah barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
"Dan kita berharap semoga para petugas yang melaksanakan tugas ini juga selalu menjaga kesehatan, sehingga tujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat juga dapat terwujud,"ucapnya.
Karena ujarnya, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
"Cukai tidak hanya berfungsi sebagai penghimpun penerimaan negara, namun juga menjadi instrumen fiskal dalam mengendalikan eksternalitas negatif,"tegasnya.
Olehnya itu pihaknya mendukung penuh atas upaya yang telah telah dilakukan selama ini sebagai wujud sinergitas guna memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa dapat diminimalisir sekaligus sebagai wujud nyata dan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang sifatnya ilegal. (f1/sb)