Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Mencegah Pungli, Pemkab Kotim Terapkan Retribusi Non-Tunai di Pasar Tradisional

Redaksi 03-03-2025, 12:55 WIB 1 menit baca
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Fahrujiansyah ketika diwawancara oleh awak media. (FOTO:ABU)
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Fahrujiansyah ketika diwawancara oleh awak media. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Untuk meningkatkan transparansi, efektivitas pembayaran, serta mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan retribusi pasar, Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan sistem retribusi non-tunai di pasar tradisional.

Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Fahrujiansyah, menegaskan bahwa sistem ini akan membuat proses pembayaran lebih mudah, aman dan akuntabel.

"Kami akan menerapkan sistem pembayaran non-tunai agar lebih efektif dan meminimalisir terjadinya pungli. Ini juga memastikan retribusi dilakukan dengan lebih transparan," kata Fahrujiansyah, Senin (3/3/2025).

Fahrujiansyah menjelaskan, dalam penerapan sistem ini, setiap pedagang pasar diwajibkan memiliki rekening bank, sehingga pembayaran retribusi bisa dilakukan melalui transfer langsung atau pemotongan otomatis oleh bank terkait.

"Dengan sistem ini, dinas hanya perlu menerima laporan dari bank untuk mengetahui siapa yang sudah membayar atau belum. Ini akan memastikan dana retribusi pasar langsung masuk ke kas daerah tanpa bisa dimanipulasi," tegasnya.

Penerapan sistem ini akan dilakukan secara bertahap di beberapa pasar tradisional, seperti Pusat Perbelanjaan Mentaya, Pasar Keramat di Kecamatan Baamang, dan Pasar Sejumput di Kecamatan MB Ketapang.

Fahrujiansyah menilai bahwa di era digital seperti sekarang, sistem transaksi harus semakin mudah, efisien, dan transparan. Oleh karena itu, pihaknya berharap para pedagang bisa menyesuaikan diri dengan sistem baru ini.

"Dengan sistem ini, pedagang bisa lebih nyaman dalam bertransaksi, dan kami pun bisa melakukan pengawasan lebih baik," katanya.

Selain itu, ia juga mengimbau para pedagang agar berhati-hati dalam membayar retribusi dan memastikan bahwa petugas yang melakukan penagihan benar-benar berasal dari pemerintah dengan menunjukkan karcis resmi.

"Petugas resmi dari dinas akan melakukan penagihan retribusi sebesar Rp 1.000 per hari bagi pedagang harian dengan karcis resmi. Sementara itu, penyewa lapak pasar membayar secara bulanan, yang juga dibuktikan dengan karcis," tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard