Lewati ke konten utama
DPRD Kapuas

DPRD Kapuas Terima Enam Usulan Raperda

Redaksi 04-03-2025, 01:24 WIB 2 menit baca
Penyerahan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo kepada Ketua DPRD Kapuas Ardiansah yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto. FOTO: TRIONO
Penyerahan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo kepada Ketua DPRD Kapuas Ardiansah yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto. FOTO: TRIONO

SB, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menerima enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari pihak eksekutif. Usulan disampaikn dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Selasa (4/3/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kapuas ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah., S.Hut., MM., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes., ST., dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto., SH., MH. 

Turut hadir Wakil Bupati Kapuas, Dodo, bersama perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menekankan pentingnya pembahasan enam buah Raperda agar sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Supaya bisa cepat terealisasi dan bisa dilaksanakan di Kabupaten Kapuas," ucapnya. 

Lanjutnya adapun enam Raperda yang diajukan meliputi:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang stabil, terutama dalam menghadapi situasi darurat seperti bencana atau krisis pangan.

2. Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat

Mengatur pengelolaan perikanan darat secara berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjaga kelestarian sumber daya perairan Kapuas.

3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Dirancang untuk menarik lebih banyak investor melalui berbagai insentif dan kemudahan berusaha, guna membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah.

4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet

Bertujuan meningkatkan tata kelola usaha sarang burung walet agar lebih tertib dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.

5. Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Menyesuaikan regulasi pengelolaan BUMDes dengan aturan yang lebih baru agar lebih efektif dalam meningkatkan perekonomian desa.

6. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak Mengupayakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak, mencakup aspek pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum.

"Tentunya dapat dilaksanakan tahap selanjutnya sesuai ketentuan yang ada," tandasnya. 

Sementara Wabup Dodo menyampaikan keenam Raperda ini telah melalui tahap pembahasan dan kajian oleh tim pemerintah daerah.

"Mudah-mudahan enam Raperda ini dapat dibahas bersama sehingga melahirkan Perda yang dapat dilaksanakan secara berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, dan memiliki kepastian hukum," ucap Dodo. (tri)

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard