Nasib Pekerja Terdampak PHK Disorot DPRD Kalteng
SB, PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng meminta perusahaan tidak lepas tangan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengatakan perubahan aktivitas usaha maupun kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak boleh membuat hak pekerja terabaikan.
“Walaupun ada PHK atau pekerja dirumahkan, perusahaan tetap harus memenuhi kewajibannya,” kata Junaidi.
Ia meminta pemerintah turun langsung memastikan kondisi pekerja di lapangan. Pengawasan dinilai penting agar keputusan perusahaan tidak berujung pada kerugian sepihak.
“Jangan hanya mengandalkan laporan perusahaan. Kondisi pekerja harus dilihat langsung,” ujarnya.
Menurut Junaidi, pekerja yang kehilangan penghasilan akibat dirumahkan atau terkena PHK membutuhkan perhatian pemerintah.
Karena itu, pendataan harus dilakukan secara jelas. Pemerintah perlu mengetahui berapa banyak pekerja yang terdampak dan memastikan hak mereka telah diberikan.
“Yang masih bekerja maupun yang sudah terkena PHK harus didata. Kita ingin memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan,” tegasnya.
Junaidi menegaskan, pengurangan tenaga kerja tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan kepada pekerja. Pemerintah pun diminta memastikan aturan ketenagakerjaan tetap dijalankan. (sb/*)