Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Bupati Serahkan SK CPNS dan PPPK

Redaksi 04-03-2025, 03:25 WIB 1 menit baca
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor dan Wabup Irawati foto bersama dengan kepala OPD dan CPNS serta PPPK. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor dan Wabup Irawati foto bersama dengan kepala OPD dan CPNS serta PPPK. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Kotim pada Senin (4/3/2025).

Penyerahan SK bagi CPNS dan SK PPPK ini sekaligus memberikan pembekalan dan evaluasi bagi CPNS dan PPPK tahap ke satu.

Dalam sambutannya Bupati Kotim mengatakan, setelah ditetapkan SK pengangkatan sebagai CPNS dan PPPK maka semua tidak terlepas dari fungsi tugas peran sebagai ASN. Dimana berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa.

"Bekerja dengan lebih baik lagi, karena evaluasi kinerja akan menjadi bahan pertimbangan diangkat sebagai PNS dan bagi PPPK sebagai dasar diperpanjang atau tidaknya perjanjian kerja. selalu tingkatkan kinerja, jangan sampai bapak/ibu diberhentikan karena tidak berkinerja", kata Halikinnor.

Selanjutnya Halikin megaskan, setelah penyerahan SK ini dalam sebulan dua bulan atau setahun dua tahun ke depan tidak ada yang mengajukan pindah tempat tugas.

Pasalnya, PPPK tidak dapat mengajukan mutasi/pindah tugas selama terikat kontrak sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

"Jika bapak/ibu berkeinginan untuk mutasi/pindah tempat tugas baik antar unit sekolah ataupun antar unit kerja, maka secara otomatis kontrak kerja sebagai PPPK berakhir. karena itu diminta kepada semuanya untuk mengabdi dan bekerja di unit kerja, sekolah sesuai dengan kontrak kerjanya. mengabdilah dengan tulus dan niat yang ikhlas," tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard