Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Halikinnor Ajak Masyarakat dan ASN Salurkan Zakat melalui BAZNAS

Redaksi 07-03-2025, 02:36 WIB 2 menit baca
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor saat menyampaikan pidana pada acara berbuka puasa bersama. (FOTO:DISKOMINFO)
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor saat menyampaikan pidana pada acara berbuka puasa bersama. (FOTO:DISKOMINFO)

SB, SAMPIT - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor mengimbau, dalam rangka meningkatkan amaliyah di Bulan Ramdhan 1146 Hijriah atau 2025 Masehi, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan/Karyawati yang beragama Islam di unit Kerja masing-masing serta masyarakat muslim untuk menunaikan Zakat Fitrah, Zakat Mal, Infaq dan Shodaqoh melalui BAZNAS Kotim.

"Untuk ketentuan Zakat Fitrah 2,8 Kg beras per jiwa melalui UPZ/LAS (Masjid, Langgar/Musholla)," kata Halikinnor, Jumat (7/3/2025).

Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan mengeluarkan Infaq Shodaqoh yang besarannya sesuai dengan tingkat jabatan masing-masing. Yakni bagi Tenaga Kontrak Rp 10.000, Golongan I Rp20.000, Golongan II Rp 30.000, Golongan III Rp 50.000, Golongan IV Rp100.000, Pimpinan Rp 150.000.

"Bagi masyarakat muslim selain Zakat Fitrah diharapkan menunaikan Zakat Mal melalui BAZNAS Kabupaten Kotawaringin Timur," tegasnya.

Tambahnya, zakat dikoordinir oleh UPZ SKPD, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Organisasi Profesi/Pengusaha yang ada di Kabupaten Kotim dan ditransfer ke nomor rekening Bank Kalteng An. Badan Amil Zakat Nasional Kotim (300.0202.03747-5).

Hasil pengumpulan Zakat Fitrah, Zakat Mal, Infaq dan Shodaqoh dilaporkan ke BAZNAS Kabupaten Kotim dengan Alamat Sekretariat Jl. Jenderal Sudirman Km. 3,5 Komplek Islamic Center atau alamat kantor pelayanan J1 HLM Arsyad km 3 (Komplek Kantor Kelurahan MB Hilir) atau Cp WA 0821 4951 3477 An.Fujianto.

"Menyalurkan zakat fitrah melalui BAZNAS bertujuan agar zakat dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan," ucap Halikinnor.

BAZNAS adalah Badan Amil Zakat Nasional yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara nasional. Serta merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

BAZNAS menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan, dan juga melaksanakan pengelolaan infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya secara nasional. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard