Pemkab Kotim Rasionalisasi Belanja Pegawai sesuai Ketentuan Pusat
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merasionalisasi belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, saat ini, belanja pegawai masih berada di angka 35 persen. Sementara batas maksimal yang ditetapkan adalah 30 persen.
“Tahun ini kita rasionalisasi menjadi 32 persen, dan ke depan akan terus kita sesuaikan agar mencapai standar yang ditetapkan pusat,” kata Halikinnor, Sabtu (8/3/2025).
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi Pemkab Kotim untuk lebih mandiri dalam pembiayaan pembangunan. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Untuk ke depan, kami juga akan menggali potensi PAD agar kita bisa lebih mandiri dalam membiayai pembangunan. Jika PAD meningkat, kita tidak perlu terlalu khawatir dengan pemangkasan anggaran dari pusat,” tegasnya.
Selain menyesuaikan belanja pegawai, Pemkab Kotim juga telah menyiapkan strategi pemanfaatan anggaran hasil efisiensi. Salah satunya untuk mengakomodasi lima paket proyek infrastruktur yang sebelumnya terhenti akibat pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
“Dari Rp 90 miliar yang berhasil dihemat, sebagian akan dialokasikan untuk proyekproyek infrastruktur yang seharusnya dibiayai DAK. Dengan begitu, kita tetap bisa menjalankan program pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada dana pusat,” tutupnya. (f1/sb)