Pemkab Kotim Dukung Aksi Satgas Menyita Lahan Kawasan Hutan
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan dukungan penuh terhadap aksi tegas Tim Satgas Kejaksaan Agung yang menyita lahan perusahaan perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan berdasarkan SK 36 Tahun 2025.
"Selama menyalahi aturan kita harus dukung keputusan dari pemerintah dalam menegakan aturan yang berlaku,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol secara tegas, Rabu (12/3/2025).
Ia menjelaskan, sudah banyak kelonggaran yang diberikan kepada para perusahan sejak 2007 hingga 2017 namun apa alasannya mereka belum juga taat akan aturan.
"Kita sudah beri kelonggaran cukup lama. Tidak ada kata yang kita tidak mendukung. Bupati sendiri juga mendukung atas penertiban itu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
"Itu namanya penertiban aturan. Jadi tidak ada istilah tebang pilih. Semuanya harus berjalan ditegakan sesuai aturan,” jelan Sanggul.
Pihaknya juga mengingatkan agar lahan yang telah disita dijaga dengan ketat oleh aparat guna mencegah penyalahgunaan atau penguasaan kembali secara ilegal.
"Lahan itu nanti akan dikelolah oleh pemerintah pusat. Namun kita minta untuk tetap dijaga karena itu lokasinya tersebar tidak di satu tempat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnnya Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan melakukan penyitaan lahan yang masuk kawasan hutan di PT Agro Bukit, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 26, Kabupaten Kotim.
Kementerian Kehutanan RI mengidentifikasi sekitar 65 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit termasuk salah satunya koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur diduga menggarap kawasan hutan secara ilegal. Lahan yang digarap diperkirakan mencapai 66 ribu hektare.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan 6 Februari 2025 ditandatangani langsung Menhut Raja Juli Antoni.
Kebijakan itu merupakan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Adapun total permohonan di Kotim mencapai 301.989 hektare, dengan status permohonan yang berproses seluas 236 ribu hektare dan ditolak 66.180 hektare.
Ditolaknya permohonan itu karena tidak memenuhi kriteria Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja. (f1/sb)