Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Sidak Pasar, Pemkab Kotim Temukan Takaran Minyak Goreng Tidak Sesuai

Redaksi 17-03-2025, 08:45 WIB 1 menit baca
Wakil Bupati Kabupaten Kotim, Irawati saat melaksanakan sidak pasar. (FOTO:ABU)
Wakil Bupati Kabupaten Kotim, Irawati saat melaksanakan sidak pasar. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotim yang dipimpin oleh Wakil Bupati Irawati melakukan inspeksi mendadak teehadap takaran minyak goreng yang beredar di PPM Sampit dan Pasar Subuh, Senin (17/3/2025).

Dalam sidak tersebut Tim Meterologi Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim menemukan bahwa adanya minyak goreng yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera di label kemasan.

"Salah satu produksi dari perusahaan yang memang kurang dari takaran. Dari takaran yang harusnya 1.000 mililiter hanya 950 mililiter. Jadi takarannya kurang 50 mililiter," kata Irawati.

Ia menilai temuan ini akan berdampak kepada masyarakat, pasalnya, masyarakat hanya membeli dengan harga per liter.

Ia menghimbau kepada masyarakat sebaiknya membeli minyak goreng dalam kemasan plastik (bantalan) karena lebih terjamin dibanding kemasan botol.

"Kalau "MinyakKita" dari pemerintah botolnya juga agak beda dan itu takarannya pas. Tapi kalau untuk Minyak Kita yang dari perusahaan Pangkalan Bun itu takarannya kurang," ujarnya.

Ia juga menginstruksikan dinas terkait untuk segera menindaklanjutinya, dan berkoordinasi dengan pedagang maupun produsen minyak goreng tersebut.

"Seluruh pihak harus bersama dalam mengawasi peredaran minyak goreng yang tidak sesuai takaran, sehingga konsumen ataupun masyarakat tidak dirugikan," imbuh Irawati.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim Fahrujiansyah, mengungkapkan berdasarkan temuan pihaknya ada minyak goreng yang dijual di Pasar kurang dari takaran.

"Tadi ada minyak goreng produksi dari PT Pangkalan Bun, kandungan dalam botolnya kurang," ujarnya.

Dia memastikan, Nantinya pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Kementrian Perdagangan bagaimana tindaklanjut ini. Karena hubungannya kepada perlindungan konsumen.

"Dalam undang-undang konsumen berarti kalau takaran yang dijual kurang masyarakat akan dirugikan," pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard