Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum H-7 Idul Fitri, Tidak Bayar atau Terlambat Ini Sanksinya
SB, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi mengatakan, pihak perusahaan wajib membayarkan Tunjang Hari Raya atau THR H-7 sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.
Yang mana itu berdasarkan, ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Rublik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor: 565/108/HI/NAKERTRANS/2025 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Kalteng perihal pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Masalah THR sudah jelas diatur dalam sudar edaran Menteri Ketenagakerjaan Rublik Indonesia. Artinya perusahaan wajib membayarkan THR karyawan sebelum H-7,” ucap Farid Wajdi kepada seputar borneo,” Selasa (18/3/2025).
Kepala Disnakertrans Kalteng ini menjelaskan, jumlah besaran THR yang diberikan kepada karyawan adalah satu bulan gaji, bagi karyawan/buruh yang sudah 12 bulan bekerja (1 tahun).
Sedangkan bagi karyawan/buruh yang bekerja miniman 1 bulan sampai dengan 11 bulan maka jumlah THR-nya adalah jumlah bulan dia bekerja dibagi 12 dan kali gaji perbulan.
“Perlu diketahui juga oleh pihak perusahaan, THR wajib dibayarkan full atau tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan mendirikan Posko Pengaduan bagi karyawan, yaitu 13 kabupaten dan 1 kota di Kalimantan Tengah. Dengan begitu siap menerima pengaduan para karyawan atau buruh tentang keluhan pembayaran THR dari pihak perusahaan mereka bekerja.
“Selain posko, juga membuat posko online dan itu langsung terpantau ke Kementerian. Namun sampai selama ini belum ada pengaduan THR sampai ke pemerintah pusat, sebab perusahaan rata-rata sudah memahaman aturan itu,” terangnya.
“Perusahaan terlambat membayar THR karyawan atau buruh dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan harus dibayar sejak berakhir kewajiban. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajibab perusahaan membayarkan THR kepada buruh, apabila tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administrasi,” tukasnya diakhir peryataan. (sb)