Dewan Soroti Maraknya Peredaran Miras di Kota Palangka Raya
SB, PALANGKA RAYA - Baru-baru ini, Tim Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan operasi pemeriksaan terkait perizinan penjualan minuman keras di Kota Palangka Raya.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan menyatakan dukungannya terhadap operasi tersebut.
Ia mengatakan, bahwa pemerintah Kota Palangka Raya harus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap penjualan minuman keras (miras) yang usahanya tidak memiliki izin.
"Akhir-akhir ini, marak penjualan minuman keras keliling, yang seringkali membuka lapak secara bebas di lingkungan masyarakat, seperti pesta pernikahan, ini menjadi perhatian serius di Palangka Raya," ujarnya, saat dikonfirmasi melalui smartphone, Selasa (18/3/2025).
Hatir mengatakan, bahwa retribusi izin tempat penjualan minumanan berakohol atau minuman keras (miras) telah diatur dalam peraturan daerah, sehingga hanya toko-toko yang memiliki izin yang boleh menjualnya.
"Sesuai dengan peraturan daerah, maka penjualan minuman beralkohol ada aturannya, toko nya ada mendapat izin pemerintah, diluar dari pada itu, artinya melanggar aturan dan harus ditindak," ucapnya.
Ia mengingatkan, jika tanpa pengawasan dan penertiban yang lebih ketat, peredaran miras dapat menimbulkan dampak negatif yang berpeluang menciptakan kekacauan.
"Kalau tidak diatur, minuman keras ini bisa mengganggu ketertiban umum, minuman keras ini sudah jelas di atur golongannya seperti apa di dalam peraturan daerah," terangnya.
Ia berharap kepada instansi terkait, untuk melakukan penertiban dengan lebih ketat dan menindak tegas pelaku jika ditemukan pelanggaran, demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. (sb)