Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Sambut Baik Kebijakan Percepatan Pengangkatan CASN

Redaksi 18-03-2025, 03:39 WIB 1 menit baca
Pj Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol
Pj Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol

SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim Sanggul L Gaol, mengatakan, pihaknya akan mengikuti petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kalau BKN sudah mengeluarkan juklak dan juknisnya, itu yang kita ikuti. Saat ini, kita masih menunggu petunjuk dari BKN. Mungkin pemerintah pusat juga memiliki pertimbangan dalam melihat kondisi tenaga kontrak. Saya kira ini kebijakan yang positif, jadi kita tinggal mengikuti dan melaksanakannya setelah juklak dan juknis diterbitkan," kata Sanggul, Selasa (18/3/2025).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk segera menindaklanjuti kebijakan percepatan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.

Hal tersebut sesuai disampaikan Rini, usai Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan agar calon pegawai negeri sipil (CPNS) diangkat paling lama Juni 2025, sementara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.

Kementerian PANRB dan BKN juga mempersilahkan pengangkatan sesuai proses yang ada, selama K/L/pemda masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan dan sesuai jadwal terbaru yang sudah ditetapkan.

Menurutnya, langkah besar ini merupakan kebijakan nasional yang sudah sangat optimal dan akomodatif sehingga saat ini K/L/pemda lah yang perlu berperan aktif dalam penyelesaian pengangkatan CASN ini.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Kotim menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan proses administrasi dan teknis sesuai regulasi yang akan diterbitkan.

"Percepatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga kontrak yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintahan,” tutup Sanggul. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard