Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Tekankan Usia Pensiun Tidak Bisa Diperpanjang

Redaksi 22-03-2025, 12:13 WIB 1 menit baca
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor saat diwawancara oleh wartawan. (FOTO:ABU)
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor saat diwawancara oleh wartawan. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj) Sekda) Kotim Sanggul L Gaol, akan memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Mei 2025. Bupati Kotim Halikinnor tekankan usia pensiun tidak bisa diperpanjang.

"Masa jabatan bisa diperpanjang tapi kalau masa usia pensiun tidak bisa diperpanjang," kata Halikinnor, Sabtu (22/3/2025).

Halikin mengatakan, Pj Sekda saat ini nanti akan mengajukan pelepasan jabatannya dan akan diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara untuk mengisi kesongan penjabat tersebut Halikinnor mengakui akan menunjuk pelaksana tugas untuk menjalankan tugas Sekda sembari menunggu proses lelang jabatan dan penetapan jabatan definitif.

Lanjutnya, pengisian jabatan Ssekda yang ditinggalkan akan dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk kriterianya seperti apa nantinya Halikin tekankan harus sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Siapapun bisa mengikuti lelang asalkan memenuhi syarat.

"Semuanya berjalan sesuai mekanismenya, jadi kalau ada beredar isu tentang perpanjangan pensiun itu tidak benar. Karena semua ada aturannya," pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard