Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Wabup Kotim Hadiri Rakor Kepala Daerah di Yogyakarta

Redaksi 23-03-2025, 08:16 WIB 2 menit baca
Wabup Kotim, Irawati didampingi Pj Sekda dan Ketua DPRD Kotim foto bersama usai mengikuti rapat koordinasi yang diselanggarakan KPK. (FOTO:WABUP)
Wabup Kotim, Irawati didampingi Pj Sekda dan Ketua DPRD Kotim foto bersama usai mengikuti rapat koordinasi yang diselanggarakan KPK. (FOTO:WABUP)

SB, SAMPIT - Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur,l (Kotim), Irawati didampingi Pj Sekda dan Ketua DPRD Kotim mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Kepala Daerah untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah Daerah yang bebasdari korupsi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rapat ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan untuk memperkuat komitmen para kepala daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” ujar Irawati, Sabtu (22/3/2025).

Irawati mengatakan, tujuan utama rapat koordinasi tersebut, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi.

Kemudian memberikan penguatan kepada kepala daerah, terutama yang baru dilantik, agar dapat menjalankan pemerintahan dengan transparan dan akuntabel.

Serta meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pentingnya komitmen kepala daerah dalam mencegah dan memberantas korupsi. Penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang baik," ujarnya.

Menurutnya, melalui koordinasi dan sinergi yang kuat, tata kelola pemerintahan dapat terus ditingkatkan demi pelayanan publik yang lebih optimal.

Dalam rakor tersebut, Direktur KPK Ely Kusumastuti memaparkan data kasus korupsi yang ditangani lembaganya selama periode 2020-2024. Berikut jumlah laporan korupsi di beberapa daerah:

– Jawa Timur: 1.783 laporan

– Jawa Tengah: 1.146 laporan

– Kalimantan Timur: 315 laporan

– Kalimantan Tengah: 309 laporan

– Kalimantan Selatan: 316 laporan

– DIY Yogyakarta: 221 laporan

KPK juga mengidentifikasi beberapa titik rawan korupsi di pemerintahan daerah, antara lain:

Manajemen ASN – Risiko suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam rekrutmen, promosi, serta mutasi pegawai.

Manajemen Barang Milik Daerah (BMD) – Risiko penggelapan dan pemindahan ilegal aset daerah yang berpotensi merugikan keuangan  negara.

Penyusunan Anggaran – Penyusunan dan pengesahan anggaran rentan terhadap suap dan pemerasan, sementara penggunaan anggaran berisiko dimanipulasi.

“Sinergi pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi harus diperkuat melalui komitmen integritas, regulasi yang transparan, penyelamatan aset daerah, serta penguatan pengawasan dan komunikasi dengan Satgas Pencegahan KPK,” jelas Edy.

KPK juga terus memantau tata kelola pemerintahan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), sebuah alat supervisi yang mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di daerah. MCP memiliki delapan area intervensi utama, yakni:

1. Perencanaan dan penganggaran daerah

2. Penggunaan anggaran

3. Pengadaan barang dan jasa

4. Pelayanan publik

5. Manajemen ASN

6. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

7. Pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

8. Tata kelola keuangan daerah

Irawati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan terus memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan transparansi dalam berbagai aspek pemerintahan.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dengan mengoptimalkan sistem pengawasan dan pencegahan korupsi. Kolaborasi dengan KPK dan lembaga terkait akan terus diperkuat agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard