BKPSDM Kotim Tegaskan Pengangkatan CPNS dan PPPK Sesuai Ketentuan BKN
SB, SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024,akan berjalan sesuai ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, menyatakan pihaknya sedang menindaklanjuti surat edaran terbaru dari BKN terkait penetapan Nomor Induk ASN.
"Hari ini kami rapatkan dengan TAPD dan Pansel untuk membahas petunjuk teknis pengangkatan CPNS dan PPPK. Kami akan menindaklanjutinya karena ada batas waktu yang telah ditetapkan," kata Kamaruddin, Jumat (28/3/2025).
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, pengangkatan CPNS harus dilakukan paling lambat 1 Juni 2025, sementara untuk PPPK, batas waktunya adalah 1 Oktober 2025. Jika instansi tidak mengikuti jadwal tersebut, maka pertimbangan teknis Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan diproses oleh BKN.
"Kami akan mengikuti jadwal dari pusat. Kalau tidak, NIP tidak akan diproses oleh BKN. Untuk penerbitan SK, kita lihat nanti, karena CPNS masih menunggu, sedangkan PPPK sudah ada, tetapi ada instruksi pusat agar mereka kembali ke tempat tugas sebelum diangkat," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Kotim menegaskan akan berupaya menyelesaikan seluruh tahapan administrasi tepat waktu agar tidak ada kendala dalam pengangkatan ASN tahun ini.
Pihak BKPSDM juga mengimbau seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah daerah.
Sesuai edaran BKN, berikut adalah ketentuan pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024:
CPNS:
Pengangkatan paling lambat 1 Juni 2025.
Usul penetapan Nomor Induk CPNS harus masuk ke BKN paling lambat 10 Mei 2025.
Jika usulan masuk sebelum akhir Februari 2025 tetapi belum diproses, TMT pengangkatan adalah 1 Maret 2025.
PPPK:
Pengangkatan dan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025.
Jika usulan masuk sebelum akhir Februari 2025 tetapi belum diproses, TMT pengangkatan adalah 1 Maret 2025.
BKPSDM Kotim memastikan bahwa proses ini akan dikawal hingga selesai agar tidak ada hambatan administratif yang berpotensi merugikan peserta seleksi.
"Kami harap semua pihak bersabar dan mengikuti instruksi sesuai aturan yang berlaku," tutup Kamaruddin. (f1/SB)