Peluncuran Alat Pemantau Transaksi Pajak Tidak Memberatkan Pengusaha
SB, SAMPIT - Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menyatakan bahwa peluncuran alat pemantau transaksi pajak daerah bertujuan untuk mencegah kebocoran pajak dan meningkatkan transparansi penerimaan pajak di Kotim.
"Alat ini akan mengirimkan data transaksi penjualan dan besarannya langsung ke Bapenda sebagai pembanding laporan bulanan wajib pajak. Pajak ditanggung konsumen, pelaku usaha hanya menyalurkan kembali ke kas daerah," ujranya, Rabu (23/4/2025)
Ia menekankan bahwa alat ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pembayaran pajak dilakukan secara benar dan transparan.
Namun alat ini akan mempermudah pelaporan dan pencatatan pajak, khususnya pada tiga pajak utama PJBT Makanan dan minuman, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan.
Pihaknya juga mengapresiasi Bank Kalteng atas dukungan melalui program CSR dalam penyediaan alat serta para pelaku usaha yang telah berkontribusi meningkatkan PAD.
"Dengan kolaborasi antara Bapenda, Bank Kalteng, dan seluruh OPD pemungut, kita optimalkan penerimaan pajak daerah. Bayar pajaknya, bangun Kotim-nya, sejahterakan masyarakatnya," tutupnya. (f1/sb)