Pansus III DPRD Kapuas Konsultasi dan Koordinasi Terkait Raperda
SB, JAKARTA - Rombongan DPRD Kabupaten Kapuas yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut., M.M., bersama Wakil Ketua I, Yohanes, S.T., dan Ketua Pansus III, Drs. Ilham, melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kedatangan Pansus III DPRD Kapuas diterima oleh Iis Iskandar JFU bidang Persidangan dan Hukum,di DPRD Kabupaten Cirebon, pada Kamis (24/4/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan mendalami dua Rancangan Peraturan DaerahRaperda), yaitu Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
"Kita harapkan melalui kunjungan ini, agar dapat diperoleh masukan dan referensi yang komprehensif dalam penyusunan Raperda tersebut," kata Ardiansah.
Lanjutnya, DPRD Kabupaten Cirebon telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) pada 20 Januari 2025. Perda ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan inklusif bagi seluruh anak di Kabupaten Cirebon.?
"Sehingga jdi referensi kita dalam kunjungan di DPRD Cirebon," jelasnya.
Awo demikian dipanggilnya, perda KLA mengatur prinsip-prinsip perlindungan anak, strategi pemenuhan indikator KLA, tahapan penyelenggaraan, pembentukan kelembagaan KLA, serta pembiayaan yang responsif terhadap kebutuhan anak.
Dengan regulasi ini, DPRD Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjamin hak-hak anak dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam pembangunan daerah.
"Kita mendapatkan masukan dan referensi yang komprehensif dalam penyusunan Raperda tersebut, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah," tandasnya. (dm)