seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kecawa Atas Penundaan Pembacaan Putusan Berkali-kali, Ratusan Warga Demo PN Sampit

by Redaksi - Tanggal 29-04-2025,   jam 09:04:50
Tampak masyarakat yang melaksanakan demo depan PN Sampit menyampaikan aspirasi mereka. (FOTO:WARGA)

SB, SAMPIT - Ratusan masyarakat pencari keadilan yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan melakukan unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Sampit, Senin (28/4/2025).

Koordinator Aksi Erko Mojra mengatakan, aksi ini dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap majelis hakim yang menunda pembacaan putusan perkara perdata sebanyak tiga kali.

"Masyarakat sudah kehabisan kesabaran. Hal ini sudah tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Kami hanya mencari keadilan atas putusan itu," kata Erko.

Dalam perkara ini PT Agro Indomas selaku perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menguasai dan menikmati hasil panen sawit dari ribuan hektare tanah adat atau tanah Pertiwi tanpa memiliki Hak Atas Tanah (HGU). 

Namun ia menim selama ini aman-aman saja operasional bahkan bisa seenaknya menggugat warga masyarakat Adat Dayak yang berupaya mempertahankan haknya dan praktek ini dibiarkan saja oleh stakeholders terkait.

"Bukan kesejahteraan yang diberikan investor ini bagi masyarakat sekitar, malah menggiring dan menyeret masyarakat ke meja hijau," ujarnya.

Lanjutnya, sebelumnya pihaknya juga sudah melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Sampit yang notabene sebagai Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara-perkara tersebut diatas kepada Ketua Komisi Yudisial, Ketua Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia , karena dinilai melakukan diskriminasi, arogan dalam proses persidangan sehinggg sudah tidak percaya lagi dengan yang bersangkutan.

"Oleh karena itu hari ini kami melakukan aksi untuk menuntut semuanya," jelansya.

Dalam aksi tersebut, terjadi pertemuan antara pihak pengadilan dan juga lima orang perwakilan aksi demonstrasi. Dan membuahkan hasil yang cukup memuaskan karena pihak pengadilan akan memberikan putusan hukuman pada Rabu, 30 April 2025. (f1/sb)