Lewati ke konten utama
HUKUM

Sengketa Lahan Kawasan S Parman, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Hadirkan 4 Saksi Kunci

Redaksi 15-05-2025, 06:00 WIB 2 menit baca
Ahli waris Dambung Djaya Angin, Robi Rahmad didampingi panasehat hukum Edi Hariyanto dan Imam Heri Susila dan saksi kunci. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Ahli waris Dambung Djaya Angin, Robi Rahmad didampingi panasehat hukum Edi Hariyanto dan Imam Heri Susila dan saksi kunci. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Sengketa lahan seluas 8 hektare yang terletak di kawasan strategis sekitar Tugu Soekarno atau kawasan S Parman, Kota Palangka Raya kembali memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang lanjutan yang diwarnai dengan kehadiran empat saksi kunci yang dihadirkan oleh pihak penggugat, ahli waris Dambung Djaya Angin, pada Kamis (15/5/2025).

Sidang yang digelar hari ini menjadi upaya membuktikan kepemilikan lahan yang diklaim oleh keluarga besar almarhum Dambung Djaya Angin, tokoh masyarakat Dayak yang disebut memiliki keterkaitan erat dengan sejarah awal berdirinya Provinsi Kalimantan Tengah.

Penasihat hukum ahli waris, Edi Hariyanto mengatakan, bahwa keempat saksi yang dihadirkan terdiri dari tokoh masyarakat hingga saksi sejarah yang mengenal langsung asal-usul lahan tersebut.

"Kesaksian mereka diharapkan mampu meyakinkan majelis hakim dan publik bahwa tanah yang disengketakan ini memang merupakan hak milik sah klien kami, keluarga besar Dambung Djaya Angin," ujarnya.

Empat saksi tersebut adalah Kuwu Senilawati, mantan anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024, Rithe B. Untung, ahli waris dari Sanen Untung, Suriansyah, pengurus Mushola Al-Husna yang berdiri di atas lahan sengketa dan Misyono, warga yang pernah diperintahkan menebang pohon penanda makam Dambung Djaya Angin.

Kesaksian Kuwu Senilawati menyampaikan, bahwa keluarganya telah tinggal di sekitar lokasi sejak tahun 1957.

“Ayah saya adalah seorang mualim dan PNS asal Dayak, pernah tinggal di rumah Dambung Djaya Angin saat ikut membangun cikal bakal pemerintahan Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa lahan tersebut membentang dari sisi kiri yang kini menjadi kantor Dinas Perhubungan hingga ke sisi kanan yang mendekati kantor PLN.

"Saya menyaksikan langsung bahwa sebelum kantor gubernur dibangun, sudah ada makam milik Dambung Djaya Angin di lokasi tersebut. Tanah itu bukan kosong, ada sejarah, ada keluarga kami yang pernah tinggal di sana," ungkap Kuwu.

Sementara itu, Robi Rahmad salah satu ahli waris Dambung Djaya Angin berharap kehadiran dan kesaksian para saksi dapat memperkuat klaim keluarga atas lahan tersebut.

"Adanya kesaksian dari keempat saksi ini kami harap bisa menggugah hati majelis hakim. Tanah ini bukan cerita fiktif, bukan karangan, tapi benar-benar ada sejarah dan saksi hidupnya," tukasnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard