Sidang Tanah di PN Pulpis Diduga Banyak Kejanggalan, Jeffriko: Perkara Ini Harus Dikawal Bersama
SB, PULANG PISAU — Perkara sengketa tanah Nomor 4 di Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau memasuki babak penentuan. Setelah pemeriksaan saksi rampung, kuasa hukum tergugat, Jeffriko Seran, S.H., M.H., meminta jalannya perkara tersebut dikawal dan menyoroti sejumlah hal yang dinilainya janggal.
Jeffriko yang mendampingi tergugat Efen Aswandi menyampaikan keberatan tersebut seusai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, Rabu (23/9/2026).
Menurut Jeffriko, persoalan yang disorot bukan hanya mengenai sengketa tanah, tetapi juga menyangkut proses pembuktian hingga mekanisme penyampaian kesimpulan menjelang putusan.
“Kami menduga dari awal sudah tidak sesuai dengan rule hukum acaranya,” ujar Jeffriko.
Ia menilai dalam perkara perdata, pihak yang mengajukan gugatan seharusnya membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatannya.
Namun, menurut Jeffriko, kondisi yang terjadi dalam persidangan justru membuat pihak tergugat harus membuktikan bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik mereka.
“Kalau di perdata itu, siapa yang menggugat, dialah yang harus membuktikan. Ini tidak, dibalik. Kita sebagai tergugat yang harus membuktikan bahwa itu punya kita,” katanya.
Jeffriko kemudian mengungkap keberatan lain terkait keterangan dua saksi yang sebelumnya dihadirkan pihak penggugat.
Ia mengatakan, dalam persidangan muncul keterangan yang menurutnya mempertanyakan surat pernyataan yang dijadikan bukti. Jeffriko menyebut para saksi tersebut dikatakan tidak membuat maupun menandatangani surat pernyataan yang dimaksud.
Bukan hanya dokumen, kapasitas saksi dalam menjelaskan riwayat tanah juga dipertanyakan.
“Yang menjelaskan tentang kronologi tanah, yang mengetahui tanah, mereka tidak tahu tanah, saksi yang dihadirkan si penggugat,” ujarnya.
Jeffriko juga menyoroti pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Ia menilai majelis hakim terlalu aktif dalam mengajukan pertanyaan kepada saksi.
“Memang kami melihat hakim terlalu aktif menggiring-giring pertanyaan kepada saksi-saksi kami untuk membenarkan gugatan daripada penggugat,” katanya.
Atas keberatan tersebut, ia meminta agar perkara itu mendapat perhatian dan pengawasan.
“Makanya kami minta sama-sama kita kawal perkara ini. Betul ini di Kabupaten Pulang Pisau, tapi jangan sampai kita yang menguasai, kita yang memiliki tanah, mau diambil dengan cara-cara hukum yang tidak baik,” tegasnya.
Setelah pemeriksaan saksi, perkara kini memasuki tahap penyampaian kesimpulan. Justru pada tahapan ini, Jeffriko kembali mempertanyakan mekanisme yang diterapkan.
Ia mengaku mempertanyakan penyampaian dokumen kesimpulan secara fisik karena perkara tersebut menggunakan sistem persidangan elektronik.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman menangani perkara di sejumlah pengadilan, kesimpulan cukup diunggah melalui e-Court.
“Memang di seluruh peradilan yang kita ikuti di seluruh Indonesia, ketika kesimpulan di-upload di e-Court, fisiknya tidak perlu lagi disampaikan kepada pengadilan,” katanya.
Jeffriko mengaitkan hal tersebut dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
Ia juga menekankan bahwa kesimpulan merupakan argumentasi akhir masing-masing pihak.
“Kesimpulan ini tertutup. Pihak penggugat tidak boleh mengetahui kesimpulan tergugat, tergugat tidak boleh mengetahui kesimpulan penggugat,” ujarnya.
Ia menyebut pernah menangani perkara di PN Palangka Raya, PN Sampit, PN Pangkalan Bun dan PN Lamandau dengan mekanisme yang menurut pengalamannya berbeda.
Di sisi lain, Jeffriko memaparkan dasar penguasaan tanah yang dipertahankan pihak tergugat.
Ia menyebut kliennya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan kepala desa serta dokumen terkait penyelesaian sengketa sebelumnya melalui Kantor Pertanahan.
Menurut dia, sengketa sebelumnya melibatkan pihak tergugat dengan Agro Wisata, bukan dengan penggugat dalam perkara saat ini.
“Tidak ada sengketa dengan para penggugat ini. Dan, para penggugat ini tidak pernah mempermasalahkan tanah yang ada di situ dari dulu,” katanya.
Jeffriko juga mempersoalkan dokumen hibah yang disebut menjadi dasar klaim pihak penggugat.
Ia menyoroti dokumen yang menurut keterangannya mencantumkan almarhum John Ibulaga sebagai pemberi hibah. Jeffriko menyebut John Ibulaga meninggal pada 2013, sementara dokumen hibah disebut bertanggal 2016.
“2013 meninggalnya, hibahnya 2016. Jadi kita bingung,” ujarnya.
Keabsahan dokumen hibah, status kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta kekuatan alat bukti masing-masing pihak selanjutnya menjadi bagian yang akan dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Sementara itu, Hakim Ketua Kurnia Fitrianingsih, S.H., menyampaikan agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat.
“Sidang berikutnya penyampaian kesimpulan dari tergugat dan penggugat. Pada Rabu (30/09/2026) minggu depan,” ucap Kurnia.
Kurnia menjelaskan kesimpulan dapat dimasukkan secara elektronik, sementara berkas fisiknya juga dapat disampaikan kepada pengadilan.
Setelah kesimpulan disampaikan, perkara sengketa tanah Nomor 4 tersebut akan memasuki tahapan berikutnya menuju putusan. Kini, perhatian tertuju pada bagaimana majelis hakim menilai seluruh keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti yang telah diajukan kedua belah pihak. (sb/*)