Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Usaha Ayam Potong di Baamang Barat Dihentikan Sementara

Redaksi 19-05-2025, 03:34 WIB 2 menit baca
Pihak pemerintahan saat melakukan peninjauan lokasi ayam potong yang membuat resah warga. (FOTO:WARGA)
Pihak pemerintahan saat melakukan peninjauan lokasi ayam potong yang membuat resah warga. (FOTO:WARGA)

SB, SAMPIT - Hasil cek lapangan Pemkab Kotim terhadap usaha rumah potong ayam di Jalan Bumi Raya II, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghentikan operasional usaha sementara.

Penghentian tersebut dilaksanakan lantaran keluhan warga yang merasa sangat terganggu oleh limbah dan bau menyengat dari lokasi tersebut.

Camat Baamang, Sufiansyah, bersama OPD, lurah dan warga setempat memutuskan bahwa usaha tersebut harus dihentikan sementara selama satu minggu untuk memberi waktu pemilik mempersiapkan lokasi baru.

Sufiansyah mengatakan, pengecekan dilakukan bersama OPD terkait sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang sudah merasa terganggu sejak tahun 2022.

"Warga minta usaha itu dihentikan sementara sambil menunggu kesiapan tempat pindah yang baru. Jangan sampai tetap beroperasi, karena sudah sangat meresahkan,” kata Sufiansyah, Senin (19/5/2025).

Salah seorang warga mengeluhkan bau busuk yang menyebar hingga ke gang sebelah dan mushala. Bahkan ditemukan adanya ulat serta bau menyengat seperti bangkai tikus di bawah rumah warga.

"Bagaimana kami hidup tiga tahun belakangan ini seperti mencium bau bangkai terus-menerus dan banyak lalat. Sedangkan bau bangkai tikus tiga hari saja sudah bikin pusing, apalagi ini bertahun-tahun," keluh warga tersebut.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan siapa yang berusaha, namun semua harus taat aturan dan memiliki izin. Keberadaan rumah potong ayam tersebut dianggap telah mengganggu ketertiban umum.

Warga juga menyampaikan bahwa limbah darah dan kotoran ayam mengalir ke sekitar permukiman dan menyebabkan bau menyengat, terutama saat musim hujan. Teguran lisan bahkan sudah beberapa kali disampaikan, namun tidak diindahkan oleh pemilik usaha.

Septic tank yang dibangun adalah baru, bukan sejak lama, jika sudah dibangun kenapa masih merembes ke pemukiman warga sekitar, tentunya ini sangat merugikan masyarakat.

Camat menambahkan, jika usaha tersebut tetap beroperasi dalam waktu satu minggu, maka akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penyegelan dan pemasangan garis polisi (police line).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto juga nampak hadir dalam cek lapangan tersebut, dirinya  menyatakan siap menindaklanjuti laporan warga berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kami dari pemerintah daerah akan bertindak jika ada aduan masyarakat. Akan ada kajian lanjutan dari dinas teknis, termasuk DLH dan perizinan, untuk memastikan apakah usaha ini layak beroperasi di lokasi yang baru nanti,” ujarnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard