Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

ASN dan Tekon Wajib Tes Urin, Wakil Bupati Kotim Tegaskan Sanksi dari BNN Bagi yang Mangkir

Redaksi 23-05-2025, 12:24 WIB 1 menit baca
Pelaksanaan tes urine yang dilaksanakan oleh BNN kepada ASN dan Tekon di lingkungan Pemkab Kotim. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Pelaksanaan tes urine yang dilaksanakan oleh BNN kepada ASN dan Tekon di lingkungan Pemkab Kotim. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPAT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan narkoba di lingkungan pemerintahan.

Ia menyatakan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak (Tekon) di wilayahnya wajib mengikuti tes urin yang digelar oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK).

Mereka yang tidak mengikuti tes tanpa alasan sah akan ditindak langsung oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

“ASN atau Tekon yang tidak mau mengikuti tes urin saat BNNK menggelar kegiatan, masih diberi kesempatan untuk tes secara mandiri. Tapi jika itu juga tidak dilakukan, maka BNNK yang akan mengambil tindakan,” tegas Irawati, Jumat (23/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa nama-nama pegawai yang tidak mengikuti tes telah dikantongi BNP.

Lembaga tersebut, lanjutnya, dapat turun langsung melakukan penjemputan tanpa pemberitahuan sebelumnya, sebagai bentuk keseriusan dalam menindak potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan aparatur pemerintah.

“Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas akan menimbulkan kecurigaan. BNNP akan menyelidiki langsung alasan ketidakhadiran tersebut,” jelasnya.

Irawati mengimbau agar pegawai yang berhalangan hadir di instansi asal saat pelaksanaan tes, bisa mengikuti tes urin di instansi lain yang juga menyelenggarakan kegiatan serupa. Sementara bagi pegawai yang sakit atau belum bisa keluar rumah, diperbolehkan menjalani tes urin secara mandiri dan wajib melampirkan hasilnya.

“Contohnya, kemarin ada beberapa pegawai Setda yang tidak sempat ikut tes, hari ini mereka sudah ikut bergabung melakukan tes di Kantor Kesbangpol,” ungkapnya.

Tes urin massal ini merupakan bagian dari program nasional yang digagas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menjadi instruksi langsung Presiden RI melalui Gubernur, dalam rangka menjadikan seluruh daerah di Indonesia tanggap terhadap bahaya narkoba. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard