Lewati ke konten utama
DPRD Kapuas

Redaksi 23-05-2025, 02:30 WIB 1 menit baca
DPRD Kapuas melaksanakan rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
DPRD Kapuas melaksanakan rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025 untuk menindaklanjuti hasil rapat gabungan antara DPRD dan pihak eksekutif yang telah membahas rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas tahun 2025–2029.

Pada Kamis (22/5/2025), DPRD Kabupaten Kapuas resmi menyetujui rancangan tersebut dan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan RPJMD bersama Kepala Daerah Kabupaten Kapuas.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas beserta Wakil Ketua II, Wakil Bupati Kapuas, perwakilan unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Kapuas, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kapuas.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansyah, menyampaikan bahwa setelah melalui rapat gabungan bersama pemerintah daerah membahas rancangan awal RPJMD, DPRD menyetujui dan menandatangani nota kesepakatan tersebut.

“DPRD Kabupaten Kapuas melalui rapat gabungan komisi bersama pihak eksekutif telah membahas rancangan awal RPJMD Kabupaten Kapuas tahun 2025–2029. Hasil rapat tersebut DPRD dapat menerima dan menyepakati rancangan awal RPJMD tersebut,” ujar Ardiansyah.

Isi nota kesepakatan meliputi visi, misi, tujuan, dan sasaran RPJMD Kabupaten Kapuas tahun 2025–2029.

Selain itu, kedua belah pihak berkomitmen menyelesaikan peraturan daerah tentang RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, dengan batas akhir penyepakatan paling lambat 40 hari sebelum waktu yang ditentukan. (lk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard