Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Tenaga Ahli Kementan RI Monitoring Program Koperasi Merah Putih di Sampit

Redaksi 23-05-2025, 02:47 WIB 2 menit baca
Tenaga ahli Kementerian Pertanian Republik Indonesi, Mujib Burrohman ketika melaksanakan monitoring prioritas nasional Koperasi Merah Putih. (FOTO:ISTIMEWA)
Tenaga ahli Kementerian Pertanian Republik Indonesi, Mujib Burrohman ketika melaksanakan monitoring prioritas nasional Koperasi Merah Putih. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Tenaga ahli Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan), Mujib Burrohman, melakukan evaluasi dan monitoring progres program prioritas nasional Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (23/5/2025).

Kedatangannya kali ini untuk melihat langsung perkembangan pembentukan koperasi merah putih di daerah, termasuk di Kotim.

"Ini sebagai bagian dari evaluasi dan monitoring agar target bisa tercapai sebelum tenggat waktu,” kata Mujib.

Kehadiran Staf Ahli Kementerian tersebut disambut baik oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kotim, Juliansyah.

Ia mengatakan, kunjungan dari Kementerian Pertanian hari ini untuk melihat dan mendorong pembentukan koperasi Merah Putih yang ada di Kabupaten Kotim.

Ia juga mengatakan, tidak hanya di Kotim namun nantinya akan berkeliling di wilayah Kalimantan Tengah untuk memberikan arahan kepada pemerintah daerah.

"Sebenarnya kita sudah menjadwalkan agar bisa bertemu dengan Bupati maupun Wakil Bupati Kotim ataupun Sekda.  Namun karena kedatangan mereka ini memang dadakan namun Alhamdulillah kita sudah bisa pertemukan dengan dinas terkait,” kata Juliansyah.

Lanjutnya inti dari pertemuan hari ini adalah mendorong untuk mempercepat pembentukan koperasi merah putih di daerah Kotim.

Kedepannya segala sesuatu yang berkaitan dengan itu pasti nanti akan diperhatikan oleh pemerintah pusat namun batas waktu Koperasi Merah Putih ini sampai 31 Mei 2025.

"Kendala memang ada tapi masih bisa diatasi, dengan adanya pertemuan ini insyaallah bisa teratasi,” ujarnya.

Pihaknya juga belum tau pasti dampak jika tidak bisa terpenuhi per 31 Mei 2025. Yang jelas pihaknya akan berusaha dan mendorong supaya ini bisa terealisasi 185 Koperasi tersebut dari yang sudah terbentuk sekarang 66 Koperasi Merah Putih.

Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UMKM Kotim, Taufik Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama lintas sektor untuk menyukseskan target nasional tersebut.

“Kami sangat mendukung. Kami juga terus bergotong royong bersama stakeholder lainnya sesuai arahan dari staf ahli Kementan dan DPRD Kotim. InsyaAllah semua akan tuntas sampai 31 Mei,” katanya.

Penjabat Pengawas Koperasi, Elina, menambahkan bahwa proses pembentukan koperasi mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 9 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pengurus koperasi berasal dari unsur masyarakat, sementara kepala desa bertugas sebagai pengawas.

“Untuk pengawasan lanjutan, tim satgas juga akan dibentuk dan disahkan melalui SK Bupati,” tambahnya.

Kunjungan ini menjadi bukti konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun fondasi ekonomi berbasis desa melalui koperasi yang inklusif dan berkelanjutan. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard