seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Pemkab Murung Raya Evaluasi Perda PDRD Dalam Maksimalkan PAD

by Redaksi - Tanggal 24-05-2025,   jam 02:46:34
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin saat menyampaikan sambutan pada acara rapat evaluasi perda tersebut di Jakarta, pada Kamis (22/5/2025). FOTO: HUMAS Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin saat menyampaikan sambutan pada acara rapat evaluasi perda tersebut di Jakarta, pada Kamis (22/5/2025). FOTO: HUMAS

SB, PURUK CAHU - Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah, hal itu dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah lainnya. 

Dalam evaluasi dihadiri Direktur Pendapatan Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Teguh Narutomo, Ketua Bapemperda di DPRD Murung Raya Tuti Marheni, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kepala OPD lingkup Pemkab Murung Raya atau yang mewakili serta undangan rapat evaluasi terkait lainnya.

Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengatakan rapat evaluasi ini memerlukan keseriusan. Karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi landasan, maupun pedoman pemerintah daerah untuk mengelola pajak daerah dan dan retribusi daerah kedepannya.

"Dalam evaluasi, nantinya tentu tidak bisa lepas dari saran, serta masukan semua pihak dalam rangka meminimalisir adanya ketidaksepahaman maupun kekeliruan di poin Perda PDRD itu nantinya," ucap Wakil Bupati Murung Raya.

Rahmanto menyebut alasan adanya evaluasi, tidak lain atas dasar undang-undang yang mewajibkan semua pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi perihal Perda PDRD di daerah masing-masing paling lambat 6 Juni 2025 mendatang.

"Dasarnya dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga mematuhi ketentuan pasal pasal 99 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah serta ketentuan pasal 127 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023," jelasnya.

Rahmanto menegaskan jika evaluasi Perda PDRD itu tidak disegerakan, maka akan merugikan daerah secara fiskal, mengingat bila semakin lama menunda maka semakin besar potensi kehilangan pendapatan asli daerah.

"Selain itu untuk pihak legislatif (DPRD) juga hadir pada evaluasi ini. Saya harapkan bisa cepat memproses Perda PDRD ini dan kepada seluruh OPD, agar terus berkoordinasi ke Badan Pendapatan Daerah selaku koordinator pendapatan daerah," jelasnya.

"Terpenting untuk saling koordinasi dalam terkait Perda PDRD ini, mengingat hasilnya merupakan salah satu andalan sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Murung Raya," tandasnya. (ang)