Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Akan Bentuk Satgas Khusus, Tingkatkan Pengawasan Premanisme

Redaksi 27-05-2025, 04:33 WIB 1 menit baca
Plt Kepala Kesbangpol Kotim, Rihel, ketika memberikan keterangan, Senin (26/5/2025).  FOTO: ABU
Plt Kepala Kesbangpol Kotim, Rihel, ketika memberikan keterangan, Senin (26/5/2025). FOTO: ABU

SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotim, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat akan bersiap memperkuat pengawasan terhadap organisasi masyarakat diwilayah itu dengan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus. 

Hal ini, menyusul maraknya praktik premanisme berkedok ormas di Indonesia menimbulkan keresahan tersendiri bagi masyarakat.

"Satgas penanganan ormas memang sudah dirancang dan akan segera diaktifkan. Tapi untuk sekarang, SK-nya masih dalam proses finalisasi," ungkap Plt Kepala Kesbangpol Kotim, Rihel, Senin (26/5/2025). 

Rihel mengungkapkan, pada tahun ini ada mengalami peningkatan jumlah ormas dibanding tahun lalu dan hingga Mei 2025 ini pihaknya mencatat ada 152 ormas aktif diwilayah itu.  

Menurut Rihel, langkah pembentukan Satgas ini nantinya akan menjadi tim lintas sektor yang bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat.

Lalu, memantau aktivitas ormas yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum atau melanggar norma sosial. 

Rihel berpendapat, keberadaan satgas ini akan memperkuat fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan terbatas pada administrasi. 

"Selama ini kami hanya bisa menerima pelaporan dan menyampaikan rekomendasi ke kementerian terkait. Dengan adanya satgas, akan ada penanganan lebih cepat di lapangan," jelasnya. 

Selain pihaknya juga telah menyiapkan prosedur penindakan ormas yang bermasalah.

Rihel menjelaskan bahwa sebelum pembubaran bisa dilakukan, ada tahapan peringatan yang harus dilalui, mulai dari teguran pertama hingga ketiga. 

Satgas berperan penting dalam memverifikasi pelanggaran di lapangan dan menilai tingkat keseriusannya.

"Kalau pelanggarannya administratif, kita beri teguran. Tapi kalau masuk ke ranah pidana, maka langsung kami limpahkan ke aparat penegak hukum," tegasnya. 

Rihel berharap, setelah SK satgas nantinya terbit, pihaknya bisa segera menggelar sosialisasi ke masyarakat dan ormas-ormas yang ada. Agar programnya bisa terealisasi.

"Secara garis besarnya tujuannya agar semua pihak memahami peran dan batasan hukum dalam berorganisasi di tengah masyarakat," pungkasnya. (f1/SB)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard