Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Tegaskan PPPK Tidak Bisa Ajukan Mutasi

Redaksi 31-05-2025, 09:22 WIB 1 menit baca
Pemkab Kotim saat melaksanakan kegiatan penyerahan SK PPPK. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Pemkab Kotim saat melaksanakan kegiatan penyerahan SK PPPK. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim Kamaruddin Makalepu menegaskan, tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa mengajukan pindah tugas atau mutasi.

"Terkait pengajuan pindah tugas, pengalaman sebelumnya ada saja yang mengajukan padahal ketentuannya tidak bisa,” kata Kamaruddin, Sabtu (31/5/2025).

Kamaruddin menjelaskan, pegawai dengan status PPPK merupakan pegawai pemerintahan dengan dengan perjanjian kerja bahwa mereka diperjanjikan atas tugas dengan unit kerja tertentu.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 Pasal 1 Ayat 4, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan. Sehingga PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi.

"Mereka diperjanjikan itu jabatannya dengan unit tertentu sehingga tidak ada pengembangan atau pola karir. Konsekuensinya mereka tidak bisa mengajukan mutasi. Beda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa dimutasikan,” jelasnya.

Apabila PPPK memutuskan untuk melakukan mutasi atau pemindahan tugas, hal tersebut dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan.

Olehnya itu ia menghimbau para PPPK, baik yang telah bekerja maupun yang baru lulus, untuk mengabdi sesuai dengan SK penempatan yang telah ditetapkan. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard