Lewati ke konten utama
HUKUM

Sempat Berseteru di Medsos, Dua Pedagang Pisang Lumer di Palangka Raya Akhirnya Berdamai

Redaksi 31-05-2025, 12:44 WIB 1 menit baca
Kedua IRT yang berseteru akhirnya bersalaman dan berakhir damai. (FOTO:ISTIMEWA)
Kedua IRT yang berseteru akhirnya bersalaman dan berakhir damai. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Dua ibu rumah tangga (IRT), Bunga (25) dan Mawar (26), yang sama-sama berjualan pisang lumer di Kota Palangka Raya sempat berseteru di media sosial.

Perselisihan bermula dari tudingan Bunga yang menuduh Mawar telah meniru konsep dagangan dan desain banner miliknya.

Perselisihan tersebut kemudian memanas hingga keduanya saling sindir dan saling ejek melalui platform Facebook dan Instagram, menggunakan bahasa yang kurang pantas di ruang publik.

Merasa bingung mencari penyelesaian, keduanya akhirnya mengadu kepada Cak Sam, tokoh lokal yang dikenal aktif dalam menyelesaikan konflik sosial di Palangka Raya.

Cak Sam pun memediasi keduanya dengan mempertemukan mereka di Markas Laskar Ngopi CS, yang berada di kawasan kuliner Jalan Yos Sudarso pada Jumat (30/5/2025) siang.

"Kalau ada masalah apapun, jangan diunggah ke media sosial karena itu ruang publik yang bisa dilihat siapa saja. Lebih baik laporkan ke polisi agar diselesaikan dengan baik," ujar Cak Sam di hadapan keduanya.

Dalam pertemuan itu, Cak Sam juga memberikan nasihat penting tentang etika berdagang.

"Orang mau jualan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Soal banner, kalau warnanya sama tidak masalah, yang penting nama warungnya beda," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menahan diri dari balas-membalas di media sosial.

"Kalau dijelek-jelekkan orang di medsos, jangan dibalas. Tapi laporkan saja secara resmi. Kalau saling balas, akhirnya dua-duanya bisa kena masalah," tambahnya.

Setelah mendapatkan pembinaan, Bunga dan Mawar akhirnya menyadari kesalahan masing-masing, saling memaafkan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di masa mendatang. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard