Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Belum Ada Tindakan Khusus untuk Covid-19, Halikin Imbau Warga Tetap Jaga Kesehatan

Redaksi 04-06-2025, 08:39 WIB 2 menit baca
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor damping Wabup Irawati ketika diwawancara sejumlah awak media. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor damping Wabup Irawati ketika diwawancara sejumlah awak media. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Covid-19, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan saat ini masih menunggu intruksi pusat. 

"Belum ada tindakan khusus namun masyarakat tetap dihimbau untuk selalu menjaga kesehatan", kata Halikinnor, Rabu (4/6/2025).

Halikin mengatakan, Pemkab Kotim akan mengikuti intruksi pusat apabila nanti ada arahan mengenai pengadaan vaksin Covid-19.

"Himbauan dari pusat sudah ada tapi untuk arahan nanti seperti apa itu belum ada,” ujarnya.

Pihaknya akan mengambil tindakan apabila menerima aturan dari pemerintah pusat termasuk penyedian anggaran yang akan dilakukan untuk menangani kesehatan bersumber dari APBD perubahan.

"Kita akan siapakan anggaran itu karena kesehatan itu utama. Termasuk nanti persediaan obat dan kebutuhan oksigen", jelasnya

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus Covid-19 di Kotim. Meski demikian, kewaspadaan tetap ditingkatkan.

Ia menyebutkan, pihaknya akan mempelajari isi surat edaran secara detail serta memantau perkembangan situasi, baik secara global, nasional, maupun regional.

Persiapan seperti penyediaan masker dan edukasi kepada masyarakat juga mulai dilakukan, terutama melalui petugas puskesmas di kegiatan pelayanan dasar seperti posyandu.

“Kami mengutamakan penyuluhan dan kesiapan masker. Masyarakat yang sakit diimbau tetap memakai masker, khususnya saat berada di kerumunan,” jelasnya.

Umar juga mengingatkan pentingnya istirahat cukup dan menjaga pola makan sehat untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Selain itu, jika ditemukan kasus, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah penanganan cepat.

“Tenaga kesehatan kita sudah berpengalaman. Jika ada temuan kasus, langsung kita tangani dan laporkan ke pimpinan,” tegasnya.

Untuk diketahui Kemenkes RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 yang berisi imbauan peningkatan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19, terutama menyikapi tren kenaikan kasus di wilayah Asia.

 Surat tersebut juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan terhadap penyakit yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan di daerah, unit pelaksana teknis (UPT) bidang kekarantinaan kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, serta para pemangku kepentingan lainnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard