Rekonstruksi Keterangan Saksi Tidak Diperlihatkan, Kuasa Hukum Ansori Surati Kejari dan Polres
SB, SAMPIT – Penasihat hukum kasus kematian Ansori Muslim, Nurahman Ramadani, melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) guna mempertanyakan status dua keterangan saksi yang telah diajukan dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Dalam pernyataannya, Sabtu (14/6/2025), Nurahman menyampaikan bahwa ia belum mengetahui apakah keterangan kedua saksi tersebut telah masuk dalam berkas perkara.
"Saya sudah menyurati Polres Kotim dan Kejari Kotim untuk mempertanyakan apakah keterangan dua orang saksi yang saya ajukan sudah menjadi bagian dari berkas perkara atau belum," ujarnya.
Menurut Nurahman, keterangan kedua saksi diberikan di Mapolres Kotim dan Mapolsek Ketapang sebelum rekonstruksi kejadian kedua dilaksanakan.
Namun, ia menyoroti bahwa dalam rekonstruksi kedua, pernyataan kedua saksi tersebut tidak tercermin.
"Keterangan mereka disampaikan sebelum rekonstruksi kedua. Tapi saat rekonstruksi, pernyataan mereka sama sekali tidak muncul," jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus tersebut dan meminta agar pihak kepolisian bekerja secara transparan.
Surat resmi telah dilayangkan sejak 28 Mei 2025, namun hingga kini Nurahman masih menunggu respons dari Kejari maupun Polres Kotim.
"Saya masih menunggu balasan dan berharap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka dan adil," tegasnya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis 7 November 2024, di depan rumah tersangka berinisial SASARP alias Aa di Jalan Suprapto, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim. (f1/sb)