ASN Mangkir 100 Hari, BKPSDM Kotim Soroti Kerugian Negara dan Tegaskan Penegakan Disiplin
SB, SAMPIT – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama 100 hari tanpa keterangan yang sah. Temuan ini menjadi sorotan serius karena selain melanggar kedisiplinan, juga berdampak pada keuangan negara.
"Di data kami ada ASN yang mangkir kerja sampai 100 hari. Tapi tetap menerima gaji. Ini jelas pelanggaran berat karena menimbulkan pengeluaran negara yang tidak sah," ujar Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, Sabtu (14/6/2025).
Menurut Kamaruddin, pelanggaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di mana disebutkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut dapat dijatuhi sanksi pemberhentian. Namun, penindakan tetap harus melalui proses klarifikasi dan dokumentasi yang lengkap.
“Tujuan dari penegakan aturan ini bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk menjaga marwah birokrasi dan mencegah terjadinya kebocoran anggaran negara,” jelasnya.
BKPSDM menekankan pentingnya peran pengawasan internal dari setiap pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Saat ini sistem absensi ASN di lingkungan Pemkab Kotim telah berbasis elektronik, sehingga keterlambatan atau ketidakhadiran dapat terdeteksi secara real time.
“Rekap kehadiran paling lambat harus disampaikan tanggal 10 setiap bulan. Semuanya sudah berbasis digital, jadi tidak ada alasan untuk lalai,” tegas Kamaruddin.
Selain kehadiran, pihaknya juga menilai aspek perilaku kerja sebagai bagian dari integritas ASN. Penilaian mencakup hal-hal yang sering dianggap sepele seperti kerapian pakaian, gaya rambut, serta etika dalam berinteraksi di lingkungan kerja.
“ASN tidak cukup hanya hadir dan berkinerja baik, tapi juga harus mencerminkan etika dan sikap profesional. Jika kinerjanya bagus tapi perilakunya buruk, itu tetap jadi masalah,” tandasnya.
Kamaruddin juga mengingatkan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk pejabat struktural dan dirinya sendiri.
“Tidak ada yang kebal terhadap aturan. Kita semua punya kewajiban yang sama, baik di dalam jam kerja maupun di luar. ASN adalah wajah dari pelayanan publik,” pungkasnya.
BKPSDM berkomitmen untuk terus memperkuat sistem manajemen kepegawaian berbasis kinerja dan integritas guna mendukung reformasi birokrasi yang berkelanjutan. (f1/sb)