BKPSDM Kotim Ingatkan ASN Disiplin Gunakan Pakaian Dinas
SB, SAMPIT - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim, mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk taat peraturan disiplin. Salah satunya disiplin berpakaian dinas.
Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makalepu mengatakan, pakaian dinas itu sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025. Perbup ini menggantikan Perbup Nomor 27 Tahun 2019.
"Pakaian dinas itu sudah ditetapkan mulai dari Senin-Jumat. Seperti Senin tetap menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) cokelat. Kita yang harus mengikuti aturan bukan aturan yang mengikuti kita," kata Kamaruddin saat diwawancarai, Senin (16/6/2025).
Ia menekankan aturan untuk pemakaian kemija putih bagi ASN pria non Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) wajib dimasukan. Sedangkan pejabat JPT boleh punya pilihan bisa dimasukkan atau tidak, namun atribut seperti PDH tetap dipasang.
Sebelumnya pihaknya juga menerima laporan dari pengelola kepegawaian di salah satu perangkat daerah, bahwa beberapa ASN pria enggan mematuhi aturan ini karena merasa perut buncit mereka terlihat kurang bagus. Menanggapi hal ini, Kamaruddin tetap bersikeras pada penegakan aturan.
"Tidak ada alasan, misalnya perut besar, dijadikan alasan pembenar untuk melanggar disiplin. Olehnya itu kita sarankan untuk pengadaan pakaiyan harus sesuai ukuran badan ASN," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penilaian kinerja ASN terdiri dari capaian kerja dan perilaku kerja, di mana kerapian berpakaian menjadi bagian penting dari penilaian perilaku. Ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi, bahkan pemberhentian.
"Ketentuan disiplin ini mengikat kita semua, termasuk saya. Ini mengikat di dalam maupun di luar jam kerja, karena ada penilaian perilaku. Ada kewajiban dan larangan. Ini konsekuensi kita memilih profesi ASN," tutupnya. (f1/sb)