Lewati ke konten utama
HUKUM

Pelaku UMKM di Sampit Dipidana, Kuasa Hukum: Produk Aman, Tidak Mengandung Bahan Berbahaya

Redaksi 20-06-2025, 02:30 WIB 2 menit baca
Parlin Silitonga, kuasa hukum pemilik Toko Frozen Food Abadi ketika memberikan keterangan kepada awak media. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Parlin Silitonga, kuasa hukum pemilik Toko Frozen Food Abadi ketika memberikan keterangan kepada awak media. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sampit, Suwandi, pemilik Toko Frozen Food Abadi, saat ini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan menjual produk makanan beku tanpa izin edar dan tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

Kuasa hukum Suwandi, Parlin Silitonga, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah. Menurutnya, produk makanan rumahan seperti cireng dan pentol yang diproduksi Suwandi telah dinyatakan tidak mengandung bahan berbahaya, sebagaimana hasil uji laboratorium BPOM Kalimantan Tengah pada November 2024.

“Sesuai hasil BPOM, makanan tersebut tidak menggunakan bahan pengawet atau campuran kimia berbahaya. Produk ini aman dikonsumsi,” jelas Parlin saat diwawancarai, Jumat (20/6/2025).

Parlin menyayangkan langkah pihak Polda Kalteng yang langsung memproses secara pidana, padahal, menurutnya, semestinya pendekatan awal dilakukan melalui pembinaan dan teguran administratif, sesuai prinsip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

“Usaha klien saya sudah memiliki NIB dan dinyatakan sebagai usaha berisiko rendah-menengah oleh DPMPTSP Kotim. Itu artinya, tidak diwajibkan memiliki izin edar yang kompleks seperti industri pangan skala besar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Parlin mengkritik prosedur penyitaan yang dilakukan aparat. Ia mengungkapkan bahwa barang bukti diperiksa satu bulan setelah disita, padahal makanan beku rumahan hanya bertahan selama tiga hari dalam kondisi normal.

“Pemeriksaan baru dilakukan setelah satu bulan. Itu sudah pasti basi, mengandung bakteri, dan tidak lagi mencerminkan kondisi saat disita. Harusnya BPOM yang lebih dahulu turun, bukan kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa usaha kliennya bukan skala industri, melainkan produksi terbatas berdasarkan pesanan, hanya sekitar empat kali dalam sebulan, dan bukan untuk distribusi massal.

“Ini bukan usaha pabrik. Tidak ada stok besar atau produksi massal. Hanya dibuat berdasarkan permintaan pelanggan,” jelasnya.

Parlin menilai tindakan hukum terhadap kliennya tidak mencerminkan asas keadilan bagi pelaku UMKM. Ia menegaskan bahwa proses hukum semestinya berjenjang dimulai dari teguran, pembinaan, baru kemudian penindakan, bila pelanggaran tetap berlanjut.

“Klien kami tidak pernah menerima teguran sebelumnya. Langsung dipidana. Ini menyalahi semangat pembinaan UMKM yang diatur dalam regulasi,” tegasnya.

Saat ini, perkara telah memasuki tahap persidangan, dan pihaknya tengah menunggu tuntutan dari Kejaksaan, yang rencananya akan dibacakan Selasa pekan depan.

“Kami berharap Kejaksaan objektif dalam melihat perkara ini. Suwandi hanyalah pelaku UMKM yang mencoba bertahan hidup lewat usaha kecil, bukan pelaku usaha besar yang sengaja mengabaikan regulasi,” pungkas Parlin. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard