Bupati Gumas Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
SB, KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, secara resmi menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Gunung Mas, pada Senin 23 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Jaya menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 194 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019. Dokumen tersebut dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD.
“Ini adalah wujud nyata dari komitmen kita bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Jaya.
Ia juga menekankan pentingnya pembahasan Ranperda ini bersama DPRD untuk dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang sah, sekaligus menjadi dasar hukum pelaksanaan APBD 2024.
Dalam laporannya, Jaya memaparkan capaian kinerja keuangan daerah, termasuk realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta pencapaian strategis pembangunan selama tahun anggaran 2024. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah keberhasilan Kabupaten Gunung Mas dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2024.
“Dengan demikian, kita telah berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 10 kali, pertama kali pada 2012, dan berturut-turut dari 2016 hingga 2024,” ujar Jaya, seraya mengapresiasi seluruh pihak yang berkontribusi menjaga integritas dan profesionalisme pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa akuntabilitas keuangan bukan hanya soal laporan yang baik, namun juga perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan yang tertib dan transparan.
“Kita perlu semangat kerja keras, kerja cerdas, cepat, dan cermat dari seluruh jajaran pemerintahan, dari pimpinan hingga pelaksana teknis di lapangan,” imbuhnya.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta para kepala perangkat daerah. Selanjutnya, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan capaian dan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menunjukkan konsistensinya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (sb/*)