Lewati ke konten utama
HUKUM

Warga Laporkan Kades Tumbang Kalam ke Kejati Kalteng, Dugaan Korupsi Dana Desa

Redaksi 25-06-2025, 07:48 WIB 2 menit baca
Perwakilan masyarakat Desa Tumbang Kalam saat menyerahkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (FOTO:ISTIMEWA)
Perwakilan masyarakat Desa Tumbang Kalam saat menyerahkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Kepala Desa Tumbang Kalam, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, dilaporkan warganya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Selasa (24/6/2025), atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa selama periode 2019-2024.

Laporan tersebut diajukan karena masyarakat menilai tidak ada respons atau tindakan konkret dari Kejaksaan Negeri Seruyan, meski laporan awal telah disampaikan pada Juli 2024 dan kembali pada 7 Mei 2025.

Selain itu, warga juga sebelumnya telah melayangkan laporan ke Inspektorat agar dilakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa sejak tahun 2019 hingga sekarang. Namun, karena tidak kunjung ada tindak lanjut, masyarakat akhirnya memilih melapor ke Kejati Kalteng dengan harapan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Perwakilan masyarakat Desa Tumbang Kalam, Juandri, menyampaikan bahwa dirinya telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Kalteng.

Dalam laporan itu, terdapat enam poin utama yang diduga mengandung unsur penyimpangan atau penyelewengan dana desa.

Salah satu poin dalam laporan tersebut adalah dugaan penyelewengan anggaran bantuan perikanan tahun 2019 senilai Rp 234 juta. Disebutkan bahwa pembelian hanya mencakup 9.000 ekor bibit ikan dan 40 karung pakan, jauh dari nilai anggaran yang tersedia.

Pada tahun 2020, masyarakat juga mempertanyakan transparansi proyek rehabilitasi dan pengerasan jalan desa dengan nilai anggaran sebesar Rp 244.205.000. Pelaksanaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan karena tidak adanya papan informasi terkait spesifikasi dan anggaran proyek, serta tidak jelasnya hasil pekerjaan.

Tahun 2023, pembangunan jalan usaha tani dengan nilai anggaran Rp 190.210.000 diduga fiktif karena warga tidak menemukan keberadaan jalan tersebut di lapangan.

Selanjutnya, pada tahun 2024, proyek sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi) yang menelan dana Rp 222 juta juga dipertanyakan. Masyarakat menduga adanya ketidaksesuaian antara jumlah dan kualitas pipa yang tersedia di lapangan dengan dana yang dianggarkan.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Kami sudah dua kali melapor ke Kejari Seruyan, namun belum ada tindakan nyata hingga saat ini,” ujar Juandri kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kelapa Desa Tumbang Kalam, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard