Lewati ke konten utama
HUKUM

Kasus Dugaan Penganiayaan Tersangka Narkoba oleh Oknum Polisi di Kotim Naik ke Laporan Polisi

Redaksi 03-07-2025, 04:36 WIB 1 menit baca
Nurahman Ramadani
Nurahman Ramadani

SB, SAMPIT - Dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap C (38), tersangka kasus narkoba yang juga mantan anggota kepolisian, resmi naik ke laporan polisi.

Peristiwa tersebut terjadi saat proses penangkapan oleh anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu, di kawasan Jalan Camar, Sampit.

Penasehat hukum korban, Nurahman Ramadani, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan pengaduan kepada Ketua Komisi III DPR RI pada 13 April 2025, dan telah diterima secara resmi pada 17 April 2025.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami klien kami oleh oknum polisi. Saat ini laporan tersebut sudah masuk ke Polres Kotim dan kami menunggu tindak lanjutnya,” ujar Ramadani, Kamis (3/7/2025).

Ramadani menjelaskan bahwa kliennya mengalami luka fisik serius, seperti lebam pada mata kanan, pembengkakan dan pendarahan di telinga kiri, serta memar di leher dan kepala.

Kondisi tersebut didokumentasikan saat ia memberikan Surat Kuasa Khusus untuk dua perkara: kasus narkotika dan dugaan penganiayaan, masing-masing bertanggal 6 dan 7 Januari 2024.

Hasil visum et repertum (visum) telah dilakukan pada 12 Januari 2024, dan penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 Maret 2024, yang menyebutkan bahwa pelapor, saksi, dan terlapor sudah diperiksa, serta akan dilakukan gelar perkara.

Namun, hingga kini, menurut Ramadani, belum ada kejelasan terkait status hukum para terlapor.

“Saya berharap Satreskrim Polres Kotim segera menetapkan tersangka terhadap pelaku dugaan penganiayaan ini dan memberikan keadilan bagi klien kami,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum. Masyarakat dan berbagai pihak menanti transparansi dan profesionalisme aparat dalam menangani laporan tersebut. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard