Lewati ke konten utama
NASIONAL

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 T

Redaksi 11-07-2025, 09:25 WIB 1 menit baca
Para tersangka korupsi di PT Pertamina saat digiring oleh penyidik Kejaksaan Agung. (FOTO:ISTIMEWA)
Para tersangka korupsi di PT Pertamina saat digiring oleh penyidik Kejaksaan Agung. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 9 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Dari hasil penyidikan, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara dan perekonomian nasional hingga Rp 285 triliun.

Kesembilan tersangka berasal dari kalangan pejabat dan mantan pejabat Pertamina, pihak swasta, hingga pemilik perusahaan terkait. Yaitu :

  1. AN – Mantan VP Supply & Distribusi, eks Dirut Pertamina Patra Niaga
  2. HB – Mantan Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina
  3. TN – SVP Integrated Supply Chain, kini Dirut PT Industri Baterai Indonesia
  4. DS – VP Crude & Product Trading
  5. AS – Direktur Gas & Petrochemical PT Pertamina International Shipping
  6. HW – Mantan SVP Integrated Supply Chain
  7. MH – Pejabat PT Trafigura Pte. Ltd
  8. IP – Business Development PT Mahameru Kencana Abadi
  9. MRC – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

“Modus yang dilakukan para tersangka adalah penunjukan langsung dalam pengadaan dan sewa kapal/terminal BBM secara melawan hukum, impor minyak dengan harga mahal meski stok dalam negeri cukup,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar dalam rilis yang diterima.

Kemudian penjualan solar di bawah harga dasar, penggelembungan harga (mark up) sewa kapal dan terminal, serta penyusunan formula kompensasi Pertalite secara tidak wajar

“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukasnya.

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di berbagai rutan, seperti Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, usai dinyatakan sehat. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard