Lewati ke konten utama
HUKUM

25 Hari Polres Kotim Tangkap 34 Tersangka Pengedar Sabu, Barbuk Senilai Rp 4 Miliar Dimusnahkan

Redaksi 11-07-2025, 03:15 WIB 1 menit baca
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memimpin pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan selama Operasi Antik. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memimpin pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan selama Operasi Antik. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satresnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2,7 kilogram pada Jumat (11/7/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

Pemusnahan ini merupakan hasil dari Operasi Antik Telabang 2025 yang digelar selama 25 hari, mulai 16 Juni hingga 10 Juli 2025, dengan total 28 laporan polisi dan 34 tersangka (29 laki-laki, 5 perempuan).

“Dari sabu yang telah disita, kita dapat menyelamatkan sebanyak 13.530 orang,” tegas Kapolres.

Barang bukti yang disita antara lain184 bungkus sabu seberat total 2.705,82 gram senilai lebih dari Rp 4 miliar, uang tunai Rp 12.235.000, 25 unit handphone, 7 unit sepeda motor dan 2 unit mobil.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam cairan pembersih lantai, disaksikan oleh pihak terkait.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Penerapan Pasal 132 juga digunakan untuk menindak jaringan peredaran gelap.

Kapolres Resky menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus berlanjut. “Kami tak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar di Kotim. Ini tidak akan berhenti di sini,” ujarnya.

Saat ini, seluruh kasus telah masuk tahap penyidikan, dan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sampit untuk proses hukum lebih lanjut. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard