Lewati ke konten utama
NASIONAL

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Teken MoU, Tegaskan Sinergi Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Redaksi 15-07-2025, 04:10 WIB 2 menit baca
Usai pelaksanaan MoU, sejumlah wartawan mewawancara Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. (FOTO:ISTIMEWA)
Usai pelaksanaan MoU, sejumlah wartawan mewawancara Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, yang berfokus pada “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.”

Kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan media massa, sekaligus memastikan prinsip keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga negara tidak dapat bekerja secara tertutup atau soliter. Ia menekankan pentingnya evaluasi diri dan kontrol sosial, yang salah satunya dijalankan melalui fungsi pers.

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjadi jembatan penghubung antara Kejaksaan dan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Menurutnya, kerja sama ini diharapkan menciptakan komunikasi dua arah yang lebih terbuka, cair, dan membangun. Ia menyatakan keyakinannya bahwa kolaborasi ini akan memperkuat semangat reformasi birokrasi di tubuh Kejaksaan, sekaligus memperkokoh kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa peran pers sangat strategis dalam membantu pengawasan terhadap kinerja lembaga negara, termasuk Kejaksaan.

“Jangkauan tangan Kejagung tidak sampai ke semua daerah. Dengan bantuan pers, kejadian di daerah bisa cepat diketahui pusat, sehingga respons lebih cepat,” jelasnya.

Komaruddin menegaskan, kerja sama ini adalah langkah positif untuk memperkuat pengawasan, namun tetap harus dilakukan atas dasar etika, objektivitas, dan profesionalisme.

“Independensi harus disertai integritas. Hanya dengan itu, kepercayaan masyarakat terhadap pers bisa terjaga,” imbuhnya.

Kerja sama ini bukan hanya seremonial, melainkan diharapkan dapat diimplementasikan secara nyata dalam bentuk edukasi hukum kepada masyarakat melalui media massa, perlindungan terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab, penanganan dugaan pelanggaran hukum dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta peningkatan kapasitas SDM baik di tubuh Kejaksaan maupun dunia pers.

“MoU ini diharapkan menjadi fondasi kolaborasi berkelanjutan dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kedua institusi,” tuturnya.

Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M Ali Ridho, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua Komisi Kemitraan Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti, serta pejabat eselon II Kejaksaan Agung dan jajaran Dewan Pers. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard