Lewati ke konten utama
HUKUM

Polres Gumas Tangkap 16 Tersangka Pengedar Sabu, Barang Bukti 220 Gram Gagal Beredar

Redaksi 19-07-2025, 10:07 WIB 2 menit baca
Polre Gumas saat melaksanakan konferensi pers pengungkapan narkoba selama tujuh bulan. (FOTO:POLISI)
Polre Gumas saat melaksanakan konferensi pers pengungkapan narkoba selama tujuh bulan. (FOTO:POLISI)

SB, KUALA KURUN – Selama tujuh bulan Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini adalah bentuk komitmen dari kepolisian dalam memberantas narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Selama kurun waktu tujuh bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 16 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan laki-laki dan 5 orang perempuan.

Pengungkapan kasus terjadi di enam dari dua belas kecamatan di Kabupaten Gumas, Kecamatan Rungan mencatat angka tertinggi dengan 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP), disusul Kecamatan Kurun, Tewah, Manuhing dan Sepang masing-masing 2 TKP, serta Mihing Raya 1 TKP.

"Hari ini kami sampaikan hasil kerja keras jajaran kami dalam memberantas narkoba. Ini adalah bukti keseriusan kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya laten narkotika," ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, saat memimpin pelaksanaan pemusnahan, Jumat (18/7/2025).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 220,14 gram, yang jika dikonversikan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 440.280.000.

Disampaikannya, beberapa pengungkapan dengan barang bukti terbesar antara lain dari tersangka NW dengan 99,88 gram sabu, SN dengan 28,99 gram sabu, dan KS dengan 17,6 gram sabu.

Disampaikannya juga mengungkap bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka tidak saling mengenal dan tidak tergabung dalam satu jaringan terorganisir.

"Ini menunjukkan pola peredaran narkoba yang menyebar secara sporadis. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kami untuk memutus mata rantainya," jelasnya.

Lebih lanjut, Satresnarkoba mengkalkulasikan bahwa keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 220 gram sabu ini secara teoritis telah menyelamatkan sekitar 1.100 orang dari potensi penyalahgunaan, dengan asumsi satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh lima orang.

"Setiap gram narkoba yang kami sita, setiap pengedar yang kami tangkap, adalah upaya kami menyelamatkan masa depan anak-anak kita. Kami tidak akan berhenti sampai Gunung Mas benar-benar bersih dari narkoba (Bersinar)," tegas Iptu Abi.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard