Cemburu Buta, Pria di Palangka Raya Tikam dan Pukul Korban Pakai Cangkul
SB, PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berinisial ASW (29) diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang pria paruh baya.
Informasi ini disampaikan oleh Kasatreskrim Kompol M Rian Permana, mewakili Kapolresta Palangka Raya, saat memberikan keterangan di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (5/8/2025).
“ASW kami amankan di sebuah kamar kos di Jalan Panenga Pengeringan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau. Ia diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap pria berinisial TS (53),” terang Kompol Rian.
Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada 25 Juli 2025, sekitar pukul 12.45 WIB, di kawasan Jalan Tingang, Palangka Raya.
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat pelaku ASW mendatangi korban yang tengah duduk beristirahat. Tanpa banyak bicara, ASW langsung mencabut pisau dari saku belakang celana dan menusuk korban di bagian hidung.
“Tak hanya itu, pelaku juga menendang korban berkali-kali, lalu menggunakan cangkul yang ada di sekitar lokasi untuk menghantam bagian kepala korban,” jelas Rian.
Korban mengalami luka tusuk serius dan trauma akibat kekerasan brutal tersebut. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan ini diduga dilatarbelakangi kecemburuan. Pelaku ASW menduga istrinya memiliki hubungan dekat dengan korban.
“Motifnya karena rasa cemburu. Tersangka merasa istrinya memiliki hubungan khusus dengan korban,” ungkap Kompol Rian.
Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk melakukan penyerangan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau lebih jika korban mengalami luka berat.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk melengkapi proses penyidikan. Tersangka dan barang bukti telah diamankan,” pungkasnya. (sb)