Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Ingatkan Sekolah Tidak Tahan Ijazah Siswa, Meski Ada Tunggakan

Redaksi 29-01-2025, 10:38 WIB 2 menit baca
M Irfansyah
M Irfansyah

SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa yang telah lulus, dengan alasan apapun, termasuk karena tunggakan biaya.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan penahanan ijazah oleh salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Sampit. Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, menyampaikan bahwa praktik seperti ini tidak dibenarkan, terutama di jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan kabupaten.

“Kalau SD dan SMP, sesuai surat edaran kami, dengan alasan apapun ijazah tidak boleh ditahan. Karena ijazah itu dicetak oleh negara,” tegas Irfansyah, Kamis (29/1/2025).

Terkait kasus yang terjadi di salah satu SMK di Sampit, Irfansyah mengatakan bahwa meskipun sekolah tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi, pihaknya tetap mengambil peran untuk menindaklanjuti isu tersebut.

“Memang ada isu di salah satu SMK. Kami sudah turun, melakukan investigasi, dan memberikan penjelasan kepada pihak sekolah. Walaupun bukan kewenangan kami, tapi ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Irfansyah juga mengakui bahwa dalam praktiknya, terutama di sekolah swasta, seringkali ada kewajiban finansial siswa yang belum diselesaikan. Namun ia menekankan bahwa ijazah sebagai hak siswa yang telah lulus tidak boleh dijadikan alat untuk menekan.

“Siswa tetap harus menerima ijazah karena dia sudah lulus. Tapi siswa juga harus menyadari kewajibannya, misalnya membayar kewajiban yang tertunggak, meskipun pembayarannya bisa ditunda sampai siswa mampu,” jelasnya.

Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa ada hak siswa menerima ijazah, namun juga ada hak sekolah menagih kewajiban, terutama jika sekolah tersebut adalah sekolah swasta yang memiliki beban operasional tersendiri.

“Ada hak dan kewajiban di situ. Sekolah boleh menagih, tapi tidak boleh menahan ijazah. Apalagi kalau hanya karena kegiatan ekstrakurikuler atau hal administratif lainnya,” pungkasnya.

Disdik Kotim menegaskan akan terus memantau praktik-praktik serupa dan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika menemukan adanya penahanan ijazah yang tidak sesuai aturan. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard