Lewati ke konten utama
NASIONAL

Presiden Direktur PT Sritex Group Ditahan, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah

Redaksi 14-08-2025, 09:20 WIB 1 menit baca
Tersangka IKL menggunakan baju tahanan saat digiring oleH penyidik ke mobil. (FOTO:ISTIMEWA)
Tersangka IKL menggunakan baju tahanan saat digiring oleH penyidik ke mobil. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia berinisial IKL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Penetapan dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025.

IKL, yang juga merupakan mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, diduga terlibat dalam penyimpangan permohonan dan penggunaan kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Berdasarkan hasil penyidikan, IKL diduga melakukan perbuatan sebagai berikut:

  • Menandatangani surat permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai peruntukannya;
  • Menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB tahun 2020 yang diketahui tidak sesuai isi perjanjian;
  • Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan lampiran invoice dan faktur yang diduga fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 1.088.650.808, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tersangka IKL disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya.

Untuk kepentingan penyidikan, IKL ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard