Pemkab Kotim Lakukan Penandatanganan dan Persetujuan Terhadap Perda Inisiatif DPRD
SB, SAMPIT - Wakil Bupati Kotim Irawati melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Perda) inisiatif DPRD Kotim tentang perubahan Perda Kotim nomor 6 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kotim.
"Melalui rapat paripurna ini, saya sampaikan pendapat akhir bahwa disusunnya peraturan daerah ini merupakan aturan pemerintah nomor 1 tahun 2023 atas perubahan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD,"kata Irawati saat menyampaikan sambutan, Senin (25/8/2025).
Tujuannya dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas dan mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah serta meningkatkan kualitas, produktivitas kinerja DPRD penyesuaian terhadap peraturan.
Penyesuaian yang dilakukan dengan perubahan perda ini diharapkan dapat memudahkan dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan berkaitan dengan pengelolaan keuangan pengelolaan barang milik daerah serta peraturan yang berkaitan dengan standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
"Agar perda yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi sehingga pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat dapat berjalan secara efektif dan efisien," jelasnya.
Selanjutnya sesuai ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah nomor 120 tahun 2018.
"Maka nanti akan dilaksanakan tahapan proses permohonan pemberian nomor register kebiro hukum Setda provinsi Kalimantan Tengah sehingga pihak eksekutif dapat menetapkan peraturan daerah tersebut agar dapat diberlakukan dan dilaksanakan di abupaten Kotim," pungksanya. (f1/sb)