Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Poli Napza RSUD dr Murjani Sampit Ajukan Pemenuhan SNI 8807:2022

Redaksi 18-09-2025, 02:53 WIB 1 menit baca
Kepala Bidang Pelayanan Medik, RSUD dr Murjani Sampit, dr Iman
Kepala Bidang Pelayanan Medik, RSUD dr Murjani Sampit, dr Iman

SB, SAMPIT - Kepala Bidang Pelayanan Medik, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)dr Murjani Sampit, dr Iman mengatakan, Poli Napza (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya baik zat alami atau sintetis) RSUD dr Murjani Sampit telah diajukan untuk pemenuhan SNI 8807:2022.

"Sesuai pernyataan tim rehabilitasi BNN Kalteng telah diajukan untuk Poli Napza. Saat ini kita hanya dilakukan pendampingan selama proses pemenuhan SNI," kata dr Iman, Kamis (19/9/2025).

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima kunjungan dari Tim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah.

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pertemuan sekaligus Bimbingan Teknis Lembaga Rehabilitasi Penguatan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan diskusi bersama mengenai tantangan dan solusi dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi berbasis institusi, serta peran RSUD Murjani sebagai salah satu institusi IPWL dalam mendukung program nasional rehabilitasi penyalahguna narkoba.

Kemudian selanjutnya dilakukan crosscheck persyaratan SNI 8807 sekaligus menjelaskan apa syarat saja yang harus dipenuhi.

"Bahwasanya kami berkomitmen akan memenuhi persyaratan yang diminta dan juga meminta pendampingan dilakukan secara rutin dengan memberikan timeline pemenuhan sehingga semua persyaratan dapat dipenuhi satu-satu persatu," pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard