SB, MUARA TEWEH– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan pasangan H. Shalahuddin dan Felix Yonadie S. Tingan (S1F) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih periode 2025–2030. Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pidatonya usai ditetapkan sebagai pemenang, H. Shalahuddin menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya proses demokrasi di Barito Utara.
"Puji syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat karunia dan anugerah-Nya pasangan S1F dipercaya masyarakat Barito Utara untuk menang dan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024. Kami ucapkan terima kasih kepada KPU RI, Bawaslu RI, KPU dan Bawaslu Provinsi, serta seluruh jajaran di Barito Utara. Terima kasih juga kepada aparat keamanan, partai pendukung, tim relawan, serta seluruh masyarakat Barito Utara yang memberikan kepercayaan kepada kami," ujar Shalahuddin, Sabtu (20/09/2025)
Ia menegaskan kemenangan tersebut bukan semata hasil perjuangan tim, melainkan juga berkat pertolongan Allah SWT dan doa masyarakat. Shalahuddin pun menekankan pentingnya persatuan pasca kontestasi politik.
"Sejak hari ini saya sampaikan, tidak ada lagi kelompok 01 atau 02. Pilkada telah usai, saatnya semua elemen masyarakat, stakeholder, dan birokrasi pemerintahan bersatu padu membangun Barito Utara yang kita cintai," tegasnya.
Pasangan terpilih ini juga menegaskan komitmen mereka untuk mengemban amanah rakyat melalui visi, misi, dan program kerja demi mewujudkan Barito Utara yang maju, tumbuh pesat, sejahtera, dan berkeadilan. Dengan penetapan tersebut, KPU Barito Utara akan segera mengusulkan pengesahan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah, sebelum dilaksanakan pelantikan resmi. (Ang/sb)