Penerapan KRIS di RSUD dr Murjani Sampit Sesuai Standar
SB, SAMPIT - RSUD dr Murjani Sampit menjadi salah satu rumah sakit yang menjalani proses Validasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Kotim.
Untuk saat ini, RSUD dr Murjani Sampit telah menyediakan Ruang Tulip di lantai 2 dan sebagian di lantai 3 Ruang Bougenvile yang telah menerapkan KRIS.
Kepala Ruangan Tulip RSUD dr Murjani Sampit, Sri Gunanti mengatakan, secara garis besar penerapan KRIS di RSUD dr Murjani Sampit sudah sesuai, meskipun masih terdapat beberapa perbaikan minor.
"Hari ini ada 14 pasien yang di rawat inap. Khusus di Ruang Tulip ada 24 perawat yang bertugas dengan pergantian tiga shift berbeda pagi, sore dan malam hari, masing-masing shift ada 4 perawat yang bertugas," kata Sri Gunanti, Rabu (24/9/2025).
RSUD dr Murjani Sampit terus membuktikan pembenahan sarana dan prasarana demi menciptakan kenyamanan pasien rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai peserta JKN kelas III.
"Untuk saat ini ada 32 bed sesuai standar KRIS dan akan kami lengkapi, targetnya sampai akhir tahun ini," ujarnya.
Ia mengakui, peningkatan layanan khususnya kepada pasien rawat inap sudah dapat dirasakan perubahannya semenjak diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (Kris) pada tahun 2025 ini.
Apabila sudah terpenuhi lebih dari 90 persen pihaknya akan mengundang Bupati Kotim untuk meninjau langsung penerapan KRIS yang sudah berjalan di RSUD dr Murjani Sampit.
"Ini menandakan kesiapan rumah sakit Murjani dalam memberikan layanan rawat inap standar bagi peserta JKN," pungkasnya
Untuk diketahui, kesesuaian ruang rawat inap RSUD dr Murjani dengan 12 komponen utama KRIS yang harus dipenuhi oleh setiap fasilitas kesehatan.
Komponen tersebut meliputi: bangunan dengan tingkat porositas rendah, ventilasi yang memenuhi minimal enam kali pergantian udara per jam, pencahayaan sesuai standar, kelengkapan tempat tidur (terdapat dua kotak kontak dan nurse call), adanya nakas, pengaturan suhu ruangan 20–26°C, pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit, kepadatan maksimal empat tempat tidur per ruang dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur, tirai atau partisi standar, kamar mandi di dalam ruang rawat, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas, serta ketersediaan outlet oksigen. (f1/sb)